Kuala Kapuas (ANTARA) - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kapuas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Jumat (16/10) malam dengan jumlah 258.524 pemilih.

"Penetapan daftar pemilih tetap Kabupaten Kapuas pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah lanjutan tahun 2020, sudah kita tetapkan pada Jumat malam sekitar pukul 22.10 WIB, di Aula Kantor Kemenag Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Jamilah Maisura di Kuala Kapuas, Minggu.

Rapat pleno terbuka yang digelar saat itu, terkait rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar DPT. Rapat diawali dengan penyampaian hasil rekapitulasi DPSHP masing-masing PPK, kemudian dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan dari Bawaslu dan tim kampanye pasangan calon.

Kemudian, DPT Kabupaten Kapuas ditetapkan sebanyak 258.524 pemilih dengan rincian, pemilih laki-laki 132.685 dan pemilih perempuan 125.839 pemilih. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) 1.001 yang tersebar di 231 desa/kelurahan pada 17 wilayah kecamatan se-Kabupaten Kapuas.

Setelah selesainya penetapan DPT ini, KPU akan melaksanakan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Salah satunya akan melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan hasil penetapan DPT tersebut.

"Jumlah surat suara yang akan dicetak sesuai dengan jumlah pemilih di Kabupaten Kapuas untuk Pilkada Kalteng pada 9 Desember 2020 nanti," jelasnya.

Jamilah berharap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Kalteng tahun 2020 ini, khususnya di Kabupaten Kapuas bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan aturan serta jadwal yang telah ditetapkan.

"Selain itu, kita harapkan juga tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kalteng tahun 2020 ini dapat maksimal," demikian Jamilah Maisura.

Pilkada Kalimantan Tengah diikuti dua pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan petahana Sugianto Sabran-Edy Pratowo. Saat ini kedua pasangan calon sedang gencar melakukan kampanye untuk menarik simpatik masyarakat.

KPU mengingatkan kedua pasangan calon dan tim masing-masing untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Kewaspadaan ini harus dilakukan karena pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi.

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi KPU gunakan sistem daring lengkapi DPT

Baca juga: Dua desa di Kapuas dapat penghargaan Proklim dari KLHK

Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 Pulang Pisau jalankan program pemulihan ekonomi


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024