Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K5) Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu memberikan pembinaan, peringatan dan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mesum kepada 12 Anak Baru Gede (ABG),
Ke-12 ABG tersebut kedapatan berbuat mesum di salah satu penginapan di wilayah Birobuli Selatan pada Sabtu malam (24/10).
“Baru tujuh orang yang datang menghadap dan membuat surat pernyataan. Kami telah mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kendaraan tujuh orang itu yang kami tahan saat mengamankan mereka. Sementara KTP dan kendaraan milik lima orang lainnya belum kami kembalikan,” kata Koordinator Satgas K5 selaku Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba di Kantor Kelurahan Birobuli Selatan, Senin.
Ia menerangkan pembinaan yang dilakukan Satgas K5, Lembaga Adat dan pihak Kelurahan Birobuli Utara kepada mereka antara lain mengingatkan bahwa perbuatan itu melanggar dan dilaran dalam hukum agama, hukum di Indonesia dan hukum adat Suku Kaili, suku asli di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Kemudian mengingatkan jika perbuatan mesum tersebut telah mempermalukan keluarga dan orang tua mereka apalagi 12 orang ABG itu merupakan pelajar dan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Palu.
“Karena perbuatan tersebut berbuah aib bagi dirinya dan anggota keluarga maka kami mengimbau orang tua mereka menikahkan anak-anaknya itu agar tidak ada yang merasa dirugikan terutama dari pihak perempuan,” ujarnya.
Hisyam menegaskan jika 12 orang itu kembali kedapatan berbuat mesum pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi adat kepada mereka.
“Mereka akan menjalani sidang adat dulu. Setelah menjalani sidang adat kemudian diberi sanksi adat. Sanksi adat bagi orang-orang yang berbuat mesum biasanya satu ekor kambing, parang (pedang) dan baki,” tambahnya.
Sebelumnya pada Sabtu malam Satgas K5 Birobuli Selatan mengamankan 12 ABG bukan suami-istri dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan disiplin penerapan protokol COVID-19.
Hasilnya tim satgas terdiri Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, lembaga adat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamankan 12 orang pasangan bukan suami-istri yang berbuat asusila dan mesum serta tidak menerapkan protokol COVID-19 di salah satu penginapan di kelurahan tersebut.
Kepada tim satgas, 12 ABG itu beralasan berada di dalam kamar hanya untuk mengobrol dan tidak melakukan apa-apa.
Ke-12 ABG tersebut kedapatan berbuat mesum di salah satu penginapan di wilayah Birobuli Selatan pada Sabtu malam (24/10).
“Baru tujuh orang yang datang menghadap dan membuat surat pernyataan. Kami telah mengembalikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kendaraan tujuh orang itu yang kami tahan saat mengamankan mereka. Sementara KTP dan kendaraan milik lima orang lainnya belum kami kembalikan,” kata Koordinator Satgas K5 selaku Lurah Birobuli Selatan Hisyam Baba di Kantor Kelurahan Birobuli Selatan, Senin.
Ia menerangkan pembinaan yang dilakukan Satgas K5, Lembaga Adat dan pihak Kelurahan Birobuli Utara kepada mereka antara lain mengingatkan bahwa perbuatan itu melanggar dan dilaran dalam hukum agama, hukum di Indonesia dan hukum adat Suku Kaili, suku asli di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Kemudian mengingatkan jika perbuatan mesum tersebut telah mempermalukan keluarga dan orang tua mereka apalagi 12 orang ABG itu merupakan pelajar dan mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Palu.
“Karena perbuatan tersebut berbuah aib bagi dirinya dan anggota keluarga maka kami mengimbau orang tua mereka menikahkan anak-anaknya itu agar tidak ada yang merasa dirugikan terutama dari pihak perempuan,” ujarnya.
Hisyam menegaskan jika 12 orang itu kembali kedapatan berbuat mesum pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi adat kepada mereka.
“Mereka akan menjalani sidang adat dulu. Setelah menjalani sidang adat kemudian diberi sanksi adat. Sanksi adat bagi orang-orang yang berbuat mesum biasanya satu ekor kambing, parang (pedang) dan baki,” tambahnya.
Sebelumnya pada Sabtu malam Satgas K5 Birobuli Selatan mengamankan 12 ABG bukan suami-istri dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan disiplin penerapan protokol COVID-19.
Hasilnya tim satgas terdiri Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, lembaga adat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamankan 12 orang pasangan bukan suami-istri yang berbuat asusila dan mesum serta tidak menerapkan protokol COVID-19 di salah satu penginapan di kelurahan tersebut.
Kepada tim satgas, 12 ABG itu beralasan berada di dalam kamar hanya untuk mengobrol dan tidak melakukan apa-apa.