Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Supian Hadi menanggapi beredarnya kabar rencana penonaktifan dua pejabat lantaran keduanya diduga terlibat politik praktis dengan memanfaatkan fasilitas negara.
"Mungkin saja mereka dijanjikan kalau pasangan calon itu menang, maka pejabat itu dijanjikan menjadi Sekretaris Daerah. Kan bisa seperti itu. Itu tidak menekan tapi memberi harapan. Tapi kalau saya tidak ada menekan maupun memberi harapan seperti itu," kata Supian Hadi usai pertandingan sepak bola persahabatan di Stadion 29 November Sampit, Kamis.
Supian tidak menampik kabar akan dinonaktifkannya dua pejabat tersebut. Satu orang sudah dipastikan akan dinonaktifkan, sedangkan satu orang lainnya sedang dalam proses.
Jika surat keputusan penonaktifan itu keluar, maka keduanya akan menjadi pejabat fungsional. Selanjutnya jabatan yang mereka tinggalkan akan diisi oleh pejabat lain dengan status pelaksana tugas, hingga ada pelantikan pejabat definitif.
Supian membantah ini karena perbedaan pilihan dalam politik. Dia menegaskan bahwa ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik praktis mendukung pasangan calon tertentu.
Secara pribadi, dirinya selaku kader PDIP memang wajib mendukung pasangan calon yang diusung partainya, baik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Namun secara kedinasan kapasitas sebagai bupati, dia harus netral, sama seperti halnya aparatur sipil negara yang juga harus netral.
Baca juga: Sekolah di Kotim dilarang memaksa siswa mengikuti pembelajaran tatap muka
Dia juga menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa dirinya tidak ada menekan pegawai pemerintahan setempat untuk mendukung pasangan calon tertentu. Terbukti adanya dua pejabat yang berbeda pandangan dan diduga melakukan pelanggaran aturan netralitas aparatur sipil negara tersebut.
"Saya tahu bagaimana membagi tugas tugas saya sebagai kader partai, petugas partai dan pengayom bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Kalau saya ada penekanan kepada dinas-dinas maka seharusnya dinas-dinas tersebut akan menurut kepada saya. Tapi selama ini tidak ada," ujar Supian.
Supian tidak mempermasalahkan jika nantinya masalah ini berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia mengaku memiliki bukti dan hanya akan membuka bukti tersebut jika diminta dalam persidangan di pengadilan.
Pemilu kepala daerah 9 Desember nanti melaksanakan dua agenda yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19
Baca juga: Legislator Kotim minta pemerintah fasilitasi pengurusan legalitas aset publik
"Mungkin saja mereka dijanjikan kalau pasangan calon itu menang, maka pejabat itu dijanjikan menjadi Sekretaris Daerah. Kan bisa seperti itu. Itu tidak menekan tapi memberi harapan. Tapi kalau saya tidak ada menekan maupun memberi harapan seperti itu," kata Supian Hadi usai pertandingan sepak bola persahabatan di Stadion 29 November Sampit, Kamis.
Supian tidak menampik kabar akan dinonaktifkannya dua pejabat tersebut. Satu orang sudah dipastikan akan dinonaktifkan, sedangkan satu orang lainnya sedang dalam proses.
Jika surat keputusan penonaktifan itu keluar, maka keduanya akan menjadi pejabat fungsional. Selanjutnya jabatan yang mereka tinggalkan akan diisi oleh pejabat lain dengan status pelaksana tugas, hingga ada pelantikan pejabat definitif.
Supian membantah ini karena perbedaan pilihan dalam politik. Dia menegaskan bahwa ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik praktis mendukung pasangan calon tertentu.
Secara pribadi, dirinya selaku kader PDIP memang wajib mendukung pasangan calon yang diusung partainya, baik dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, maupun Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Namun secara kedinasan kapasitas sebagai bupati, dia harus netral, sama seperti halnya aparatur sipil negara yang juga harus netral.
Baca juga: Sekolah di Kotim dilarang memaksa siswa mengikuti pembelajaran tatap muka
Dia juga menilai kejadian ini juga menunjukkan bahwa dirinya tidak ada menekan pegawai pemerintahan setempat untuk mendukung pasangan calon tertentu. Terbukti adanya dua pejabat yang berbeda pandangan dan diduga melakukan pelanggaran aturan netralitas aparatur sipil negara tersebut.
"Saya tahu bagaimana membagi tugas tugas saya sebagai kader partai, petugas partai dan pengayom bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Kalau saya ada penekanan kepada dinas-dinas maka seharusnya dinas-dinas tersebut akan menurut kepada saya. Tapi selama ini tidak ada," ujar Supian.
Supian tidak mempermasalahkan jika nantinya masalah ini berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia mengaku memiliki bukti dan hanya akan membuka bukti tersebut jika diminta dalam persidangan di pengadilan.
Pemilu kepala daerah 9 Desember nanti melaksanakan dua agenda yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19
Baca juga: Legislator Kotim minta pemerintah fasilitasi pengurusan legalitas aset publik