Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar mengatakan sebanyak 17 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kota setempat tak terisi.
"Dari jumlah formasi 227, yang terisi sebanyak 210 dan yang tidak terisi ada 17 pada unit kesehatan, dukcapil, perpust/arsip," kata Sabirin saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya di Palangka Raya, Jumat malam.
Dia mengatakan saat ini pengumuman hasil akhir seleksi CPNS formasi tahun 2019 itu sudah dapat dilihat di laman resmi BKPSDM Kota Palangka Raya, di www.bkpsdm.palangkaraya.go.id.
Kasubbid Perencanaan, Seleksi dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Palangka Raya, Masrukin secara terpisah menambahkan bahwa bagi peserta yang merasa kurang puas dengan pengumuman hasil integrasi SKD-SKB dapat melakukan sanggahan.
"Apabila setelah dilakukan pengumuman hasil integrasi SKD-SKB CPNS Pemerintah Kota Palangka Raya terdapat peserta yang keberatan terhadap hasil keputusan, peserta dapat mengajukan sanggahan melalui website sscn.bkn.go.id," katanya.
Berdasar surat yang ditandatangani Wali Kota Palangka Raya, masa sanggah itu terhitung sampai dengan 3 (tiga) hari setelah tanggal pengumuman hasil integrasi SKD-SKB CPNS Pemerintah Kota Palangka Raya.
Baca juga: BKPSDM: Pengumuman tes CPNS masih tunggu hasil BKN
Selanjutnya bagi eserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib segera melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Pertama berkas softcopy berupa scan dokumen asli yang diunggah melalui akun masing-masing peserta pada alamat sscn.bkn.go.id sebanyak satu
rangkap mulai tanggal 6 November 2020 sampai 15 November 2020.
Kedua, bagi peserta yang sudah selesai mengunggah berkas softcopy dapat
mengumpulkan berkas hardcopy berupa dokumen asli kecuali ijazah, transkrip nilai, dan surat bukti pengalaman kerja.
Berkas tersebut dimasukkan ke dalam map biasa berwarna kuning untuk bidang kesehatan dan merah formasi teknis dan dijepit dengan binder clips. Kemudian dikumpulkan ke kantor BKPSDM Kota Palangka Raya sebanyak satu rangkap, mulai tanggal 16 sampai dengan 20 November 2020.
"Selain itu juga ada beberapa ketentuan lain yang dapat dilihat di laman resmi kami. Namun para peserta agar teliti dalam memahami setiap ketentuan agar tidak terjadi kesalahan saat proses pemberkasan. Jika kurang jelas juga bisa konsultasi secara langsung dengan kami," kata Masrukin.