Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali memperpanjang masa pembentukan pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.
Komisioner Bawaslu Gumas Katriana saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa perpanjangan masa pembentukan pengawas TPS yang dilakukan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya.
“Sesuai ketentuan, satu TPS minimal ada dua orang calon pengawas TPS yang memenuhi syarat. Namun sejauh ini hanya ada beberapa TPS yang telah memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 terdapat 273 TPS di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Ke 273 TPS tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 127 desa/kelurahan.
Baca juga: Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang
Selama dibukanya masa pendaftaran pengawas TPS hingga diperpanjang masa pendaftaran yang kedua kalinya, belum semua TPS memenuhi ketentuan minimal terdapat dua orang calon pengawas TPS yang memenuhi syarat.
“Semua TPS memang sudah ada calon pengawas TPS yang memenuhi syarat, namun sebagian besar hanya ada satu calon. Itu yang menyebabkan masa pembentukan pengawas TPS kembali diperpanjang, untuk ketiga kalinya,” papar Katriana.
Sebenarnya, sambung dia, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi pengawas TPS terbilang cukup banyak. Hanya saja sebagian tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
“Cukup banyak adik-adik kita yang baru lulus SMA sederajat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS, namun mereka terbentur persyaratan yakni saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,” bebernya.
Dia pun berharap nantinya masyarakat yang memenuhi syarat mau mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS. Pendaftaran sendiri sudah mulai dibuka dan akan ditutup pada 10 November 2020 mendatang.
“Sesuai jadwal, setelah ini tidak ada lagi perpanjangan masa pendaftaran pengawas TPS. Nantinya pengumuman pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada 11 November 2020 dan pelantikan dilakukan pada 16 November 2020,” jelas Katriana.
Baca juga: KPU minta masyarakat Gumas aktif mencari tahu lokasi TPS
Baca juga: Masyarakat diminta tidak takut ke TPS meski dalam situasi pandemi COVID-19
Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada
Komisioner Bawaslu Gumas Katriana saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Selasa mengatakan bahwa perpanjangan masa pembentukan pengawas TPS yang dilakukan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya.
“Sesuai ketentuan, satu TPS minimal ada dua orang calon pengawas TPS yang memenuhi syarat. Namun sejauh ini hanya ada beberapa TPS yang telah memenuhi syarat tersebut,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020 terdapat 273 TPS di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Ke 273 TPS tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 127 desa/kelurahan.
Baca juga: Kurang peminat, masa pendaftaran pengawas TPS di Gumas diperpanjang
Selama dibukanya masa pendaftaran pengawas TPS hingga diperpanjang masa pendaftaran yang kedua kalinya, belum semua TPS memenuhi ketentuan minimal terdapat dua orang calon pengawas TPS yang memenuhi syarat.
“Semua TPS memang sudah ada calon pengawas TPS yang memenuhi syarat, namun sebagian besar hanya ada satu calon. Itu yang menyebabkan masa pembentukan pengawas TPS kembali diperpanjang, untuk ketiga kalinya,” papar Katriana.
Sebenarnya, sambung dia, masyarakat yang mendaftar untuk menjadi pengawas TPS terbilang cukup banyak. Hanya saja sebagian tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
“Cukup banyak adik-adik kita yang baru lulus SMA sederajat yang ingin mendaftar menjadi pengawas TPS, namun mereka terbentur persyaratan yakni saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun,” bebernya.
Dia pun berharap nantinya masyarakat yang memenuhi syarat mau mendaftarkan diri menjadi pengawas TPS. Pendaftaran sendiri sudah mulai dibuka dan akan ditutup pada 10 November 2020 mendatang.
“Sesuai jadwal, setelah ini tidak ada lagi perpanjangan masa pendaftaran pengawas TPS. Nantinya pengumuman pengawas TPS terpilih akan dilakukan pada 11 November 2020 dan pelantikan dilakukan pada 16 November 2020,” jelas Katriana.
Baca juga: KPU minta masyarakat Gumas aktif mencari tahu lokasi TPS
Baca juga: Masyarakat diminta tidak takut ke TPS meski dalam situasi pandemi COVID-19
Baca juga: Relawan demokrasi diharap pacu partisipasi masyarakat Gumas pada Pilkada