Ungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank, polisi periksa ahli perbankan
Rabu, 11 November 2020 18:14 WIB
Ilustrasi - Uang kertas rupiah Indonesia dengan kalkulator. (ANTARA/Shutterstock/pri.)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memeriksa ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl.
Earl adalah seorang atlet e-sport yang belakangan ini mengemuka namanya karena kasus kehilangan uangnya di tabungan suatu bank ternama.
"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kacab Maybank ditetapkan tersangka kasus raibnya dana nasabah Rp22 miliar
Selain itu penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Setiyono, penyidik tengah melacak aset tersangka AT yang adalah kepala cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan. "Akan ditelusuri aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan melacak aset," ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank disangkakan itu menggasak uang Earl sebesar Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk investasi.
Baca juga: Atlet e-sport tanyakan perkembangan kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar ke polisi
Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. AT dijerat pasal pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Earl adalah seorang atlet e-sport yang belakangan ini mengemuka namanya karena kasus kehilangan uangnya di tabungan suatu bank ternama.
"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kacab Maybank ditetapkan tersangka kasus raibnya dana nasabah Rp22 miliar
Selain itu penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Setiyono, penyidik tengah melacak aset tersangka AT yang adalah kepala cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan. "Akan ditelusuri aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan melacak aset," ujar jenderal bintang satu itu.
Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank disangkakan itu menggasak uang Earl sebesar Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk investasi.
Baca juga: Atlet e-sport tanyakan perkembangan kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar ke polisi
Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. AT dijerat pasal pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Kapuas ringkus residivis spesialis nasabah bank asal Banjarmasin
07 March 2025 14:23 WIB, 2025
Bank Kalteng serahkan hadiah utama Mobil HR-V kepada pemenang nasabah asal Sampit
04 March 2025 8:24 WIB, 2025
Bank Kalteng raih Sertifikasi ISO 27001, keamanan data nasabah terlindungi maksimal
18 February 2025 9:05 WIB, 2025
Polda ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank tanpa izin dengan bantuan AI
07 February 2025 20:26 WIB, 2025
Pegawai BRI "rampok" uang nasabah Rp5 miliar dituntut 8 tahun penjara
10 January 2025 16:14 WIB, 2025
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB