Kuala Kapuas (ANTARA) - Tim Resmob Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang residivis spesialis pengicar nasabah bank, warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tanpa adanya perlawanan.
“Pelaku berinisial MM, berhasil diamankan petugas di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kapuas, sekira pukul 09.30 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Kamis.
Ditangkapnya pelaku, berawal dari laporan korban MN warga Kapuas, yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharganya yang berada di dalam tas miliknya tersimpan di dalam mobil.
Baca juga: Jual emas palsu di Kapuas, pasutri ini diringkus di Kaltim
Berdasarkan keterangan korban MN, kejadian terjadi pada Senin (3/3) yang saat itu korban tengah menyetorkan uang ke Bank BRI yang ada di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. Setelah itu, korban singgah ke apotek untuk berniat membeli obat.
Setelah sampai di rumah, korban baru menyadari sejumlah barang berharga yang di simpan di dalam tas tersebut, seperti handphone, dua buah perhiasan cincin batu akik Yakut dan Jamrud, dan dua buah jam tangan merk Mido tidak berada ditempat lagi.
“Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut, ke Polsek Selat, dan petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku MM yang saat itu berada di depan Alfamart Jalan Tambun Bungai Kapuas,” katanya.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku curanmor di Kapuas
Pelaku sendiri, merupakan residivis tindak pidana pencurian spesialis nasabah bank dan pernah dihukum di wilayah Banjarmasin. Modus pelaku memang mengicar para nasabah bank.
“Korban sudah dimonitor oleh pelaku dari bank. Pada saat korban lengah pelaku langsung mengambil barang milik korban di dalam mobil yang tidak terkunci saat itu terpakir di sebuah apotek di jalan Tambun Bungai,” terangnya.
Ditambahkannya, pelaku ini sudah lama di Kapuas, sekitar delapan bulan, menyewa sebuah barak yang ada di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
“Pelaku ini selalu stay di bank BRI depan Kodim 1011 Kuala Kapuas, untuk monitor mencari target korbannya,” demikian Rizki Atmaka Rahadi.
Sementara atas perbuatan pelaku MM, Polisi menjeratnya dalam Pasal 362 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku aniaya pasutri dengan senjata tajam di Kapuas
Baca juga: Orang tak dikenal aniaya pasutri di Kapuas dengan senjata tajam
Baca juga: Polisi amankan seorang pengedar 21 paket sabu siap edar di Kapuas