Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada 14 orang untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi yang kita harapkan kehadirannya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Kemudian dari 14 orang yang diundang untuk memberikan klarifikasi tersebut, sudah ada 10 orang yang hadir.

"Dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada sembilan dan baru saja hadir Kasatpol PP, jadi ada 10," tambahnya.

Yusri menjelaskan pihak yang diundang tersebut dibagi dalam tiga elemen yakni Pemda DKI Jakarta, pihak penyelenggara acara dan tamu yang hadir dalam kerumunan massa di rumah HRS.

Baca juga: Anies dipanggil polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq

Salah satu pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies bersama stafnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.43 WIB dan memberikan keterangan singkat kepada wartawan.

"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11) malam.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Baca juga: Langgar prokes, Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta

Baca juga: Kapolda nilai acara Rizieq Shihab di Bogor abaikan prokes COVID-19

Baca juga: Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024