KPK diminta proses laporan dugaan korupsi rektor Unnes
Kamis, 19 November 2020 20:23 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, menunjukkan surat pengembalian salah seorang mahasiswanya, Frans Napitu, kepada orangtuanya di Semarang, Senin (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dan memproses laporan dugaan korupsi dilakukan Rektor Unnes yang disampaikan pada 13 November 2020.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan laporan dugaan korupsi Rektor Unnes oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut, Frans Napitu, merupakan bentuk pemikiran kritis melalui proses hukum yang konstitusional.
"Frans Napitu sebagai mahasiswa yang menjadi bagian insan akademik mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya," katanya.
Idealnya, lanjut dia, Unnes menghormati proses yang tengah berjalan hingga ada keputusan akhir dari KPK.
Pembinaan yang diberikan Unnes kepada Frans Napitu berupa pengembalian kepada orang tuanya, kata dia, merupakan sikap antidemokrasi dan represif yang harus segera dicabut surat keputusannya.
Dalam sikapnya, Aliansi Mahasiswa Unnes juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada rektor atas keputusannya yang bukan sekali ini saja dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Unnes kemudian membuat surat keputusan untuk mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya, untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Unnes Franscollyn Mandalika dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan laporan dugaan korupsi Rektor Unnes oleh salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tersebut, Frans Napitu, merupakan bentuk pemikiran kritis melalui proses hukum yang konstitusional.
"Frans Napitu sebagai mahasiswa yang menjadi bagian insan akademik mempunyai hak untuk mengekspresikan pemikiran kritisnya," katanya.
Idealnya, lanjut dia, Unnes menghormati proses yang tengah berjalan hingga ada keputusan akhir dari KPK.
Pembinaan yang diberikan Unnes kepada Frans Napitu berupa pengembalian kepada orang tuanya, kata dia, merupakan sikap antidemokrasi dan represif yang harus segera dicabut surat keputusannya.
Dalam sikapnya, Aliansi Mahasiswa Unnes juga meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada rektor atas keputusannya yang bukan sekali ini saja dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.
Atas dasar temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.
Unnes kemudian membuat surat keputusan untuk mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya, untuk mendapat pembinaan moral karakter.
Bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jaksa tuntut 10 tahun penjara eks bos Bank Jateng dalam kasus korupsi Sritex
20 April 2026 22:00 WIB
Halo Dayak HRX borong dua podium di Kejurnas Adventure Offroad Seri 1 Semarang
19 April 2026 18:51 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB