Kuala Kapuas (ANTARA) - Pendapatan daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat pada tahun anggaran 2021 mendatang anjlok jika dibandingkan dengan APBD Induk tahun Anggaran 2020.
“Padahal Kabupaten Kapuas masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, dalam sambutannya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, Senin.
Ini disampaikan oleh orang nomor dua di Kabupaten Kapuas tersebut, setelah menyerahkan naskah nota keuangan Rancangan Peraturan daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat.
Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer dari dana bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, demikian juga pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup terdampak dengan kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas.
Nafiah Ibnor mengatakan, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 saat ini dalam suasana Pandemi COVID-19. Hal tersebut tentu sangat mempengaruhi asumsi-asumsi yang direncanakan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun Belanja Daerah.
“Kondisi inilah yang menjadi tugas berat kita bersama untuk memulihkan kembali perekonomian terutama di Kabupaten Kapuas tanpa meninggalkan pencegahan dan penanganan COVID-19,” katanya.
Selain penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021, pihak eksekutif juga menyerahkan naskah dua buah Rancangan Peraturan Daerah Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2020, kepada DPRD setempat.
Penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun 2021 dan dua buah Raperda) Kabupaten Kapuas tahun 2020 tersebut, diserahkan langsung oleh Nafiah Ibnor, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, di dampingi dua Wakilnya Yohanes dan Evan Rahman Saputra dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Kapuas serta tamu undangan rapat paripurna.
Terkait penarikan kembali lima buah Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yaitu Raperda tentang izin penebangan pohon, Raperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perlindungan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kelima raperda itu terdiri dari empat raperda diajukan oleh pemerintah kabupaten dan satu raperda diajukan oleh DPRD Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Pramuka Kalteng diminta berpartisipasi aktif dalam pencegahan COVID-19
Baca juga: BPPRD Kapuas jelaskan kebijakan pemungutan pajak restoran terkini
“Padahal Kabupaten Kapuas masih sangat tergantung dengan pendapatan transfer tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas Muhammad Nafiah Ibnor, dalam sambutannya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021, Senin.
Ini disampaikan oleh orang nomor dua di Kabupaten Kapuas tersebut, setelah menyerahkan naskah nota keuangan Rancangan Peraturan daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat.
Penurunan juga terjadi pada pendapatan transfer dari dana bagi hasil pajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, demikian juga pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup terdampak dengan kondisi pandemi COVID-19 di Kabupaten Kapuas.
Nafiah Ibnor mengatakan, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021 saat ini dalam suasana Pandemi COVID-19. Hal tersebut tentu sangat mempengaruhi asumsi-asumsi yang direncanakan, baik dari sisi pendapatan daerah maupun Belanja Daerah.
“Kondisi inilah yang menjadi tugas berat kita bersama untuk memulihkan kembali perekonomian terutama di Kabupaten Kapuas tanpa meninggalkan pencegahan dan penanganan COVID-19,” katanya.
Selain penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2021, pihak eksekutif juga menyerahkan naskah dua buah Rancangan Peraturan Daerah Raperda) Kabupaten Kapuas Tahun 2020, kepada DPRD setempat.
Penyerahan naskah nota keuangan RAPBD tahun 2021 dan dua buah Raperda) Kabupaten Kapuas tahun 2020 tersebut, diserahkan langsung oleh Nafiah Ibnor, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, di dampingi dua Wakilnya Yohanes dan Evan Rahman Saputra dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Kapuas serta tamu undangan rapat paripurna.
Terkait penarikan kembali lima buah Raperda pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 yaitu Raperda tentang izin penebangan pohon, Raperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Raperda tentang Pemekaran Kecamatan, Raperda tentang Perlindungan Kekerasan terhadap perempuan dan Anak Kabupaten Kapuas dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kelima raperda itu terdiri dari empat raperda diajukan oleh pemerintah kabupaten dan satu raperda diajukan oleh DPRD Kabupaten Kapuas.
Baca juga: Pramuka Kalteng diminta berpartisipasi aktif dalam pencegahan COVID-19
Baca juga: BPPRD Kapuas jelaskan kebijakan pemungutan pajak restoran terkini