Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko di Mapolres, Jumat.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi ungkap prostitusi daring libatkan anak di bawah umur

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki.

Baca juga: Polisi tangkap artis VS hingga mucikari terkait dugaan prostitusi daring

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Baca juga: Artis VS minta maaf kepada semua pihak

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Hana Hanifa sampaikan maaf terkait kasus dugaan prostitusi

Baca juga: Gaya hidup jadi salah satu penyebab maraknya prostitusi artis

Baca juga: Deretan selebritas mancanegara yang pernah tersangkut kasus prostitusi

Pewarta : Fauzi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024