Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Stepenson mengatakan, proses pemungutan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) sempat terhenti karena faktor cuaca.
“Dua TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang dan TPS 2 Desa Takaras Kecamatan Manuhing,” ucap Stepenson saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan proses pemungutan suara di TPS 1 Desa Sepang Kota sempat terhenti sekitar 30 menit, karena angin kencang menerbangkan tenda TPS. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses pemilihan dapat dilanjutkan kembali setelah petugas penyelenggara menggeser lokasi TPS ke tempat yang lebih aman. Untungnya tidak ada korban dari kejadian ini dan dokumen, serta kelengkapan pemilihan terjaga dengan aman.
Kemudian, ujar dia, proses pemungutan suara di TPS 2 Desa Takaras sempat terhenti sekitar satu jam lebih, karena hujan deras yang merobohkan tenda. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia menyebut, setelah hujan reda petugas pemilihan membangun kembali tenda yang sempat roboh dan melanjutkan proses pemungutan suara. Pembangunan tenda yang sempat roboh itulah yang membuat proses pemungutan suara sempat tertunda satu jam lebih.
“Walau hujan, surat suara tidak ada yang rusak atau basah, karena sempat diamankan oleh petugas pemilihan. Dari sisi pelayanan penggunaan hak pilih juga tidak ada kendala,” bebernya.
Secara umum, sambung dia, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan KPU Gumas dan pihak terkait lainnya di beberapa kecamatan yang memiliki jaringan telekomunikasi, semua proses pemilihan berjalan aman dan tertib.
Lebih lanjut, setelah pemungutan suara selesai maka akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Setelah itu akan dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan, mulai 10-14 Desember 2020.
“Setelah di tingkat kecamatan selesai, maka KPU Gumas akan melakukan pleno di tingkat kabupaten, antara 13-17 Desember 2020. Untuk tanggal pastinya kami masih menunggu perkembangan penghitungan di tingkat kecamatan,” jelas Stepenson.
“Dua TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang dan TPS 2 Desa Takaras Kecamatan Manuhing,” ucap Stepenson saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Rabu.
Dia menjelaskan proses pemungutan suara di TPS 1 Desa Sepang Kota sempat terhenti sekitar 30 menit, karena angin kencang menerbangkan tenda TPS. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB.
Proses pemilihan dapat dilanjutkan kembali setelah petugas penyelenggara menggeser lokasi TPS ke tempat yang lebih aman. Untungnya tidak ada korban dari kejadian ini dan dokumen, serta kelengkapan pemilihan terjaga dengan aman.
Kemudian, ujar dia, proses pemungutan suara di TPS 2 Desa Takaras sempat terhenti sekitar satu jam lebih, karena hujan deras yang merobohkan tenda. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dia menyebut, setelah hujan reda petugas pemilihan membangun kembali tenda yang sempat roboh dan melanjutkan proses pemungutan suara. Pembangunan tenda yang sempat roboh itulah yang membuat proses pemungutan suara sempat tertunda satu jam lebih.
“Walau hujan, surat suara tidak ada yang rusak atau basah, karena sempat diamankan oleh petugas pemilihan. Dari sisi pelayanan penggunaan hak pilih juga tidak ada kendala,” bebernya.
Secara umum, sambung dia, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan KPU Gumas dan pihak terkait lainnya di beberapa kecamatan yang memiliki jaringan telekomunikasi, semua proses pemilihan berjalan aman dan tertib.
Lebih lanjut, setelah pemungutan suara selesai maka akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Setelah itu akan dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan, mulai 10-14 Desember 2020.
“Setelah di tingkat kecamatan selesai, maka KPU Gumas akan melakukan pleno di tingkat kabupaten, antara 13-17 Desember 2020. Untuk tanggal pastinya kami masih menunggu perkembangan penghitungan di tingkat kecamatan,” jelas Stepenson.