Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, akan menggelar pemungutan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Minggu (13/12) atau besok.
"PSU (pemungutan suara ulang) dilaksanakan di TPS 8 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang dan TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Sabtu.
Teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang sama seperti saat pemungutan suara Rabu (9/12) lalu. Waktu pelaksanaan juga sama yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pemungutan suara ulang tersebut merupakan hasil rapat pleno KPU Kotawaringin Timur menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.
Sebelumnya Siti Fathonah menyebutkan, terjadi kesalahan administrasi dalam.pemungutan suara di TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Hal itu akibat petugas lupa menyalin data pemilih yang menggunakan hak pilihnya berbekal kartu tanda penduduk atau KTP.
KPU berharap masyarakat tetap antusias mengikuti pemungutan suara ulang tersebut. Partisipasi pemilih sangat penting untuk menyukseskan pemilu kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada hal yang tidak sesuai ketentuan saat pemungutan di dua TPS tersebut.
"Hasil penelitian, Panwascam memberikan rekomendasi pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang). Ini dilaporkan kepada kami di Bawaslu, kemudian kami merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan PSU," kata Tohari.
Rabu (9/12) lalu masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti dua agenda pemilu kepala daerah sekaligus yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Tohari menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS 20 di Jalan Delima 6 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditemukan perbedaan jumlah surat suara secara total yang masuk dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Petani Kotim antusias budidayakan porang
Jumlah surat suara dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 204 lembar, sedangkan surat suara dalam kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 208 lembar surat suara.
Menyikapi perbedaan ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mentawa Baru Ketapang melakukan kroscek terhadap daftar hadir pemilih untuk melacak pemilih mana yang disinyalir mendapatkan surat suara itu.
"Karena perbedaan itu maka kemudian kawan-kawan melakukan penelitian hingga kemudian direkomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Tohari.
Sementara itu untuk salah satu TPS di Kecamatan Baamang, dugaan pelanggarannya adalah terkait tidak proseduralnya pembukaan kotak suara.
Bawaslu mendapat informasi bahwa pada pukul 05.30 WIB tanggal 9 Desember 2020, KPPS setempat bersepakat dengan para saksi yang hadir untuk membuka kotak suara yang seharusnya baru boleh mulai pada pukul 07.00 WIB.
Sementara itu terkait rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur yang berwenang membuat keputusan terhadap masalah itu.
Baca juga: Bawaslu Kotim rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS ini
Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi pilkada lancar
"PSU (pemungutan suara ulang) dilaksanakan di TPS 8 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang dan TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah Purnaningsih di Sampit, Sabtu.
Teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang sama seperti saat pemungutan suara Rabu (9/12) lalu. Waktu pelaksanaan juga sama yakni mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pemungutan suara ulang tersebut merupakan hasil rapat pleno KPU Kotawaringin Timur menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut.
Sebelumnya Siti Fathonah menyebutkan, terjadi kesalahan administrasi dalam.pemungutan suara di TPS 20 Kelurahan Mentawa Baru Hilir. Hal itu akibat petugas lupa menyalin data pemilih yang menggunakan hak pilihnya berbekal kartu tanda penduduk atau KTP.
KPU berharap masyarakat tetap antusias mengikuti pemungutan suara ulang tersebut. Partisipasi pemilih sangat penting untuk menyukseskan pemilu kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari mengatakan, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang karena ada hal yang tidak sesuai ketentuan saat pemungutan di dua TPS tersebut.
"Hasil penelitian, Panwascam memberikan rekomendasi pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang). Ini dilaporkan kepada kami di Bawaslu, kemudian kami merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan PSU," kata Tohari.
Rabu (9/12) lalu masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti dua agenda pemilu kepala daerah sekaligus yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Tohari menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS 20 di Jalan Delima 6 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditemukan perbedaan jumlah surat suara secara total yang masuk dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Baca juga: Petani Kotim antusias budidayakan porang
Jumlah surat suara dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 204 lembar, sedangkan surat suara dalam kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 208 lembar surat suara.
Menyikapi perbedaan ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mentawa Baru Ketapang melakukan kroscek terhadap daftar hadir pemilih untuk melacak pemilih mana yang disinyalir mendapatkan surat suara itu.
"Karena perbedaan itu maka kemudian kawan-kawan melakukan penelitian hingga kemudian direkomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Tohari.
Sementara itu untuk salah satu TPS di Kecamatan Baamang, dugaan pelanggarannya adalah terkait tidak proseduralnya pembukaan kotak suara.
Bawaslu mendapat informasi bahwa pada pukul 05.30 WIB tanggal 9 Desember 2020, KPPS setempat bersepakat dengan para saksi yang hadir untuk membuka kotak suara yang seharusnya baru boleh mulai pada pukul 07.00 WIB.
Sementara itu terkait rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur yang berwenang membuat keputusan terhadap masalah itu.
Baca juga: Bawaslu Kotim rekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS ini
Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi pilkada lancar