Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Achmad Farichin meminta umat Kristiani mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam melaksanakan ibadah Natal 2020.
"Kemenag telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19. Kami minta seluruh umat yang merayakan Natal mematuhi protokol kesehatan," kata Farichin di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut dia penerapan protokol kesehatan dalam ibadah Natal tersebut wajib, sebagai bentuk keseimbangan antara ibadah kepada Tuhan dan menjaga kebaikan serta keselamatan dalam berhubungan sosial.
"Dalam hal ini dikhususkan saling menjaga kesehatan dan tidak menjadi penyebar COVID-19 di kalangan jemaat yang menjalankan ibadah Natal," jelasnya.
Dia menerangkan panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Secara umum panduan pelaksanaan ibadah Natal yang dikeluarkan Kemenag, seperti ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Kemudian ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Jumlah umat yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selalu menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker dalam setiap aktivitas. Menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun, maupun cairan pembersih tangan atau 'hand santizer'.
Kemudian juga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan kriteria maksimal jemaat yang diizinkan beribadah tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.
Selanjutnya, Achmad Farichin juga meminta pengurus gereja dan jemaat di Palangka Raya mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 di kota setempat.
Diantaranya gereja dapat menjalankan ibadah pada 24-26 Desember, kemudian pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Pengurus gereja membatasi kedatangan jemaat dalam beribadah sekitar 30 persen, kemudian pelaksanaan ibadah dibagi menjadi beberapa sesi untuk menghindari penumpukan dan kerumunan jemaat.
"Kemenag telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19. Kami minta seluruh umat yang merayakan Natal mematuhi protokol kesehatan," kata Farichin di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut dia penerapan protokol kesehatan dalam ibadah Natal tersebut wajib, sebagai bentuk keseimbangan antara ibadah kepada Tuhan dan menjaga kebaikan serta keselamatan dalam berhubungan sosial.
"Dalam hal ini dikhususkan saling menjaga kesehatan dan tidak menjadi penyebar COVID-19 di kalangan jemaat yang menjalankan ibadah Natal," jelasnya.
Dia menerangkan panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Secara umum panduan pelaksanaan ibadah Natal yang dikeluarkan Kemenag, seperti ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Kemudian ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
Jumlah umat yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Selalu menerapkan jaga jarak dan menggunakan masker dalam setiap aktivitas. Menyediakan sarana cuci tangan disertai sabun, maupun cairan pembersih tangan atau 'hand santizer'.
Kemudian juga melakukan pengecekan suhu tubuh dengan kriteria maksimal jemaat yang diizinkan beribadah tidak lebih dari 37,5 derajat celcius.
Selanjutnya, Achmad Farichin juga meminta pengurus gereja dan jemaat di Palangka Raya mematuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 di kota setempat.
Diantaranya gereja dapat menjalankan ibadah pada 24-26 Desember, kemudian pada 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021.
Pengurus gereja membatasi kedatangan jemaat dalam beribadah sekitar 30 persen, kemudian pelaksanaan ibadah dibagi menjadi beberapa sesi untuk menghindari penumpukan dan kerumunan jemaat.