Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah menetapkan seorang mandor penambangan emas tanpa izin (PETI) berinisial RB (41), karena dianggap bertanggung jawab terhadap meninggalnya tiga orang anak buahnya yang tertimbun tanah longsor.
"Penambangan itu menimbulkan korban jiwa yang menewaskan Riban, Lamri dan Reji," kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Adapun ketiga orang penambang yang meninggal dunia itu terjadi di lokasi pertambangan rakyat di Desa Olung Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura).
"Untuk RB kami sangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan atau Pasal 359 KUHPidana," ucap Gede.
Dalam perkara tersebut, jajaran Polres Mura juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air serta peralatan untuk menambang emas.
"Memang antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu tetap ada yang harus bertanggung jawab," papar Kapolres.
Baca juga: Babinsa kawal pendistribusian BLT DD di Murung Raya
Dengan maraknya pertambangan rakyat tanpa izin di wilayah hukumnya, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, melainkan juga peran pemerintah daerah dan pihak terkait sangatlah berperan.
"Karena yang bekerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kabupaten Murung Raya. Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda guna mencarikan solusi buat mereka," ungkapnya.
Ditambahkan Gede, menjelaskan pihaknya tidak pernah melindungi praktek penambangan emas liar yang berada di wilayah hukumnya.
"Kami tetap tegakkan hukum di wilayah kami apabila ada terjadi hal serupa dan ini menjadi pengalaman kita karena menambang secara liar itu sangatlah berbahaya," tandas Gede.
Baca juga: Bandara Haji Muhammad Sidik berikan pengaruh positif terhadap kemajuan Barut dan Mura
Baca juga: BPJS Kesehatan gelar mentoring spesialis di Murung Raya
Baca juga: Dandim Muara Teweh hadiri upacara penurunan bendera di Murung Raya
"Penambangan itu menimbulkan korban jiwa yang menewaskan Riban, Lamri dan Reji," kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Selasa.
Adapun ketiga orang penambang yang meninggal dunia itu terjadi di lokasi pertambangan rakyat di Desa Olung Hanangan, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura).
"Untuk RB kami sangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan atau Pasal 359 KUHPidana," ucap Gede.
Dalam perkara tersebut, jajaran Polres Mura juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mesin pompa air serta peralatan untuk menambang emas.
"Memang antara korban dengan tersangka ini masih ada kaitan keluarga, oleh karena menimbulkan korban jiwa maka tentu tetap ada yang harus bertanggung jawab," papar Kapolres.
Baca juga: Babinsa kawal pendistribusian BLT DD di Murung Raya
Dengan maraknya pertambangan rakyat tanpa izin di wilayah hukumnya, Kapolres menyebutkan persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh pihaknya saja, melainkan juga peran pemerintah daerah dan pihak terkait sangatlah berperan.
"Karena yang bekerja pertambangan emas ini mayoritas masyarakat dan ini menjadi mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kabupaten Murung Raya. Tentu ini akan kita bahas nantinya dengan pihak Pemda guna mencarikan solusi buat mereka," ungkapnya.
Ditambahkan Gede, menjelaskan pihaknya tidak pernah melindungi praktek penambangan emas liar yang berada di wilayah hukumnya.
"Kami tetap tegakkan hukum di wilayah kami apabila ada terjadi hal serupa dan ini menjadi pengalaman kita karena menambang secara liar itu sangatlah berbahaya," tandas Gede.
Baca juga: Bandara Haji Muhammad Sidik berikan pengaruh positif terhadap kemajuan Barut dan Mura
Baca juga: BPJS Kesehatan gelar mentoring spesialis di Murung Raya
Baca juga: Dandim Muara Teweh hadiri upacara penurunan bendera di Murung Raya