Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Suparman mengimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan olahraga karena pandemi COVID-19 masih terjadi.
“Ini terkait dengan surat edaran pemerintah daerah tentang larangan operasional tempat usaha seperti, Sanggar Senam atau Tempat Olahraga Lapangan Futsal (GOR) mengantisipasi penyebaran COVID-19,” kata Kepala Disbudpora Kabupaten Kapuas, Suparman di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurut Suparman, menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya COVID-19 melalui klaster baru zumba dan futsal, maka disampaikan kepada pemilik usaha untuk tidak melakukan kegiatan operasional sanggar dan lapangan futsal dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19.
Apabila pemilik sanggar atau lapangan futsal tersebut tidak mengindahkan edaran tersebut, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pemerintah akan selalu konsisten dan komitmen terhadap protokol kesehatan. Diharapkan, agar masyarakat senantiasa bersama dalam menjunjung tinggi protokol kesehatan, karena itu merupakan harga mati dan tidak ada kata tawar menawar,” katanya.
Dalam beberapa hari lalu, peningkatan kasus COVID-19 di Kapuas meningkat tajam, di antaranya melalui klaster baru yakni, kelompok olahraga zumba dan futsal. Selain itu, ada juga klaster perkantoran dan resepsi pernikahan.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas ini, mengingatkan lagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dengan selalu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sekali lagi saya harapkan, mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan. Untuk sementara waktu, jangan dulu melakukan kegiatan yang berkaitan dengan olahraga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” demikian Suparman.
Baca juga: Tinjau kawasan food estate, Mentan tekankan pentingnya industri pengolahan
“Ini terkait dengan surat edaran pemerintah daerah tentang larangan operasional tempat usaha seperti, Sanggar Senam atau Tempat Olahraga Lapangan Futsal (GOR) mengantisipasi penyebaran COVID-19,” kata Kepala Disbudpora Kabupaten Kapuas, Suparman di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurut Suparman, menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kapuas, dalam rangka mengantisipasi meningkatnya COVID-19 melalui klaster baru zumba dan futsal, maka disampaikan kepada pemilik usaha untuk tidak melakukan kegiatan operasional sanggar dan lapangan futsal dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19.
Apabila pemilik sanggar atau lapangan futsal tersebut tidak mengindahkan edaran tersebut, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pemerintah akan selalu konsisten dan komitmen terhadap protokol kesehatan. Diharapkan, agar masyarakat senantiasa bersama dalam menjunjung tinggi protokol kesehatan, karena itu merupakan harga mati dan tidak ada kata tawar menawar,” katanya.
Dalam beberapa hari lalu, peningkatan kasus COVID-19 di Kapuas meningkat tajam, di antaranya melalui klaster baru yakni, kelompok olahraga zumba dan futsal. Selain itu, ada juga klaster perkantoran dan resepsi pernikahan.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kapuas ini, mengingatkan lagi masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah, dengan selalu rajin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Sekali lagi saya harapkan, mari kita sama-sama patuhi protokol kesehatan. Untuk sementara waktu, jangan dulu melakukan kegiatan yang berkaitan dengan olahraga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” demikian Suparman.
Baca juga: Tinjau kawasan food estate, Mentan tekankan pentingnya industri pengolahan