Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengimbau pelaku usaha di wilayah kabupaten setempat agar membatasi jam operasional pada tanggal 24, 25, dan 31 Desember 2020.

“Pada tanggal 24, 25, dan 31 Desember 2020 saya imbau kepada pelaku usaha agar membatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ucap Rudi saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pembatasan jam operasional hendaknya dilakukan oleh pelaku usaha, demi menjaga suasana keamanan dan ketertiban masyarakat agar selalu kondusif saat perayaan Natal dan tahun baru.

Disamping itu, ujar dia, pembatasan jam operasional juga bertujuan untuk menghindari terjadinya kerumunan massa, mengingat saat ini kasus positif virus corona atau COVID-19 secara umum sedang meningkat.

Baca juga: Pedagang diminta manfaatkan fasilitas yang telah disiapkan Pemkab Gumas

“Pelaku usaha yang saya maksud di sini meliputi pemilik atau pengelola cafe, toko, maupun warung kecil. Batasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB pada tanggal 24, 25, dan 31 Desember 2020,” paparnya.

Disamping itu, Kapolres Gumas juga mengimbau umat Nasrani di wilayah setempat agar selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya saat melakukan ibadah dan perayaan Natal.

Umat Nasrani hendaknya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir sebelum memasuki gereja, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan tidak melakukan kontak fisik.

Baca juga: Hari Ibu momentum untuk kaum perempuan Gumas tingkatkan kualitas 

Yang tak kalah penting, sambung dia, jemaat yang hadir jangan melebihi 50 persen kapasitas gereja. Hal itu harus diterapkan guna menghindari terjadinya kerumunan dan jarak antara jemaat yang satu dengan lainnya tetap terjaga.

Lebih lanjut, saat ini Polres Gumas sedang melakukan Operasi Lilin Telabang 2020, guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya umat Nasrani, saat beribadah dan merayakan Natal maupun tahun baru.

“Kita akan melakukan patroli dan pengamanan saat pelaksanaan ibadah Natal, pos juga telah terbangun di tiga kecamatan. Umat Nasrani tetap dapat beribadah dan merayakan Natal, namun harus menerapkan protokol kesehatan,” jelas Kapolres Gumas.

Baca juga: Bupati Gumas: Tugu Keserasian Sosial simbol terwujudnya keserasian sosial

Baca juga: Ketua DPRD Gumas ingatkan warga pastikan rumah aman sebelum mudik Natal

Baca juga: Ibadah Natal di Gumas dipersilahkan asal terapkan prokes

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024