Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Wahid Yusuf meminta kepada para lurah yang kawasannya masuk zona merah COVID-19, wajib gencarkan sosialisasi tentang protokol kesehatan kepada warga.
"Dari 30 kelurahan di Palangka Raya, 15 kelurahan masuk zona merah. Maka untuk menekan angka penyebaran COVID-19, lurah dan perangkatnya harus meningkatkan sosialisasi kepada warga tentang prokes," katanya di Palangka Raya, Senin.
Kelurahan yang masuk zona merah itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat Kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Kemudian 10 kelurahan di zona kuning terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan di Kecamatan Rakumpit. Data tersebut hasil rilis Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya sampai Jumat (1/1).
"Pada intinya kita jangan pernah lengah setiap kali beraktivitas, yakni wajib menerapkan prokes. Hal tersebut salah satu pencegahan penularan virus di daerah kita," ucapnya.
Protokol kesehatan dimaksud, mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau handsanitizer, serta menjaga jarak guna mencegah terjadinya kerumunan.
Ditambahkannya, dengan adanya vaksin yang dimiliki pemerintah saat ini, tentu daerah bisa menekan angka penyebaran COVID-19.
"Semoga saja vaksin COVID-19 yang sudah ada di negara kita segera dibagikan ke setiap daerah, sehingga warga Palangka Raya bisa divaksin," tandas Wahid Yusuf.
"Dari 30 kelurahan di Palangka Raya, 15 kelurahan masuk zona merah. Maka untuk menekan angka penyebaran COVID-19, lurah dan perangkatnya harus meningkatkan sosialisasi kepada warga tentang prokes," katanya di Palangka Raya, Senin.
Kelurahan yang masuk zona merah itu terdiri dari empat kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat Kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan satu kelurahan di Kecamatan Rakumpit.
Kemudian 10 kelurahan di zona kuning terdiri dari dua kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, tiga kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan dua kelurahan di Kecamatan Rakumpit. Data tersebut hasil rilis Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya sampai Jumat (1/1).
"Pada intinya kita jangan pernah lengah setiap kali beraktivitas, yakni wajib menerapkan prokes. Hal tersebut salah satu pencegahan penularan virus di daerah kita," ucapnya.
Protokol kesehatan dimaksud, mulai dari memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan atau handsanitizer, serta menjaga jarak guna mencegah terjadinya kerumunan.
Ditambahkannya, dengan adanya vaksin yang dimiliki pemerintah saat ini, tentu daerah bisa menekan angka penyebaran COVID-19.
"Semoga saja vaksin COVID-19 yang sudah ada di negara kita segera dibagikan ke setiap daerah, sehingga warga Palangka Raya bisa divaksin," tandas Wahid Yusuf.