Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, tak semua orang bisa divaksinasi berdasarkan petunjuk teknis yang telah pihaknya terima.
"Ada 16 kontra indikasi vaksin COVID-19 sesuai petunjuk teknis, atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi dengan Vaksin Sinovac," kata Ketua Satgas Sugianto Sabran, melalui Wakil Ketua Pelaksana Harian Suyuti Syamsul saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
16 kelompok itu, mulai dari mereka yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA, batuk, pilek, sesak nafas dalam tujuh hari terakhir dan anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan COVID-19.
Selanjutnya, mereka yang sedang mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, maupun menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner.
Menderita penyakit autoimun sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis dan auto imun lainnya, menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani cuci darah, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan pengobatan kortikosteroid.
Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokomromais atau defisiensi imun dan menerima produk darah atau transfusi.
"Kemudian yang tak boleh divaksinasi, adalah mereka yang menderita penyakit kencing manis, HIV, serta memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC," jabarnya yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kalteng itu.
Tentunya vaksinasi akan dilakukan mengacu pada petunjuk teknis yang telah dimiliki dan dilakukan jika izin dari BPOM telah keluar.
Adapun pada tahap awal, sebanyak 14.680 dosis vaksin telah diterima satgas untuk wilayah Kalteng dan saat ini masih ditempatkan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kalteng dengan pengawalan ketat oleh aparat.
"Ada 16 kontra indikasi vaksin COVID-19 sesuai petunjuk teknis, atau kelompok yang tidak boleh divaksinasi dengan Vaksin Sinovac," kata Ketua Satgas Sugianto Sabran, melalui Wakil Ketua Pelaksana Harian Suyuti Syamsul saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
16 kelompok itu, mulai dari mereka yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengalami gejala ISPA, batuk, pilek, sesak nafas dalam tujuh hari terakhir dan anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan COVID-19.
Selanjutnya, mereka yang sedang mendapatkan terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak nafas, maupun menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner.
Menderita penyakit autoimun sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, vaskulitis dan auto imun lainnya, menderita penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani cuci darah, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan pengobatan kortikosteroid.
Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, imunokomromais atau defisiensi imun dan menerima produk darah atau transfusi.
"Kemudian yang tak boleh divaksinasi, adalah mereka yang menderita penyakit kencing manis, HIV, serta memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK dan TBC," jabarnya yang juga menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kalteng itu.
Tentunya vaksinasi akan dilakukan mengacu pada petunjuk teknis yang telah dimiliki dan dilakukan jika izin dari BPOM telah keluar.
Adapun pada tahap awal, sebanyak 14.680 dosis vaksin telah diterima satgas untuk wilayah Kalteng dan saat ini masih ditempatkan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kalteng dengan pengawalan ketat oleh aparat.