Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah mencatat ada 24 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kabupaten itu sepanjang tahun 2020 lalu.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa umumnya laka lantas di kabupaten itu terjadi karena kelalaian pengendara.
“Kelalaian ini timbul akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya. Ada juga beberapa laka lantas terjadi karena faktor alam, seperti kondisi jalan yang berliku-liku dan naik turun,” ucap Rikky.
Dia mencontohkan, ada arus lalu lintas di beberapa ruas jalan yang dialihkan, dan ditaati oleh pengendara saat polisi berjaga di ruas jalan tersebut. Namun saat tidak ada polisi, ternyata masih ada yang melanggar walau sudah ada rambu lalu lintas.
Baca juga: Legislator Gumas sebut Upon Batu miliki beragam potensi wisata
Sebenarnya, sambung dia, Satlantas Polres Gumas telah menyosialisasikan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas kepada masyarakat, baik melalui spanduk, media sosial, dan lainnya.
Sayangnya masih saja ada pengendara yang tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas yang menimbulkan munculnya kerugian material, luka-luka, bahkan meninggal dunia.
“Walau demikian, Satlantas Polres Gumas tidak akan terus melakukan sosialisasi terkait perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas kepada masyarakat dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.
Baca juga: PDAM Gunung Mas berupaya tambah kapasitas produksi air
Pada tahun 2021 ini Satlantas Polres Gumas membagikan kalender keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) kepada masyarakat, yang berisi pesan-pesan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas.
“Diharapkan jika melihat kalender maka masyarakat akan melihat pesan-pesan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas. Jadi lebih menyentuh langsung ke keluarga,” jelas Rikky.
Untuk diketahui, kasus laka lantas di Gumas pada tahun 2020 ada 24 kasus, naik 71,43 persen jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus. Kerugian meterial akibat lakalantas sebesar Rp197,5 juta atau naik 226 persen dibandingkan tahun 2019 yakni Rp60,5 juta.
Dari kasus lakalantas itu korban meninggal dunia 12 orang, naik 9,09 persen dibandingkan tahun 2019 yakni 11 orang. Sedangkan korban luka ringan tahun 2020 sebanyak 30 orang dan tahun 2019 17 orang.
Baca juga: Pemkab Gumas tidak perpanjang kontrak PTT jika positif narkoba
Baca juga: Legislator minta DPU Gumas segera perbaikan jembatan di Tumbang Empas
Baca juga: DPKP Gumas akan salurkan ratusan ribu benih ikan untuk belasan pokdakan
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatlantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis mengatakan bahwa umumnya laka lantas di kabupaten itu terjadi karena kelalaian pengendara.
“Kelalaian ini timbul akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya. Ada juga beberapa laka lantas terjadi karena faktor alam, seperti kondisi jalan yang berliku-liku dan naik turun,” ucap Rikky.
Dia mencontohkan, ada arus lalu lintas di beberapa ruas jalan yang dialihkan, dan ditaati oleh pengendara saat polisi berjaga di ruas jalan tersebut. Namun saat tidak ada polisi, ternyata masih ada yang melanggar walau sudah ada rambu lalu lintas.
Baca juga: Legislator Gumas sebut Upon Batu miliki beragam potensi wisata
Sebenarnya, sambung dia, Satlantas Polres Gumas telah menyosialisasikan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas kepada masyarakat, baik melalui spanduk, media sosial, dan lainnya.
Sayangnya masih saja ada pengendara yang tidak menaati rambu-rambu lalu lintas, sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas yang menimbulkan munculnya kerugian material, luka-luka, bahkan meninggal dunia.
“Walau demikian, Satlantas Polres Gumas tidak akan terus melakukan sosialisasi terkait perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas kepada masyarakat dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.
Baca juga: PDAM Gunung Mas berupaya tambah kapasitas produksi air
Pada tahun 2021 ini Satlantas Polres Gumas membagikan kalender keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) kepada masyarakat, yang berisi pesan-pesan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas.
“Diharapkan jika melihat kalender maka masyarakat akan melihat pesan-pesan perilaku tertib, sopan, dan santun dalam berlalu lintas. Jadi lebih menyentuh langsung ke keluarga,” jelas Rikky.
Untuk diketahui, kasus laka lantas di Gumas pada tahun 2020 ada 24 kasus, naik 71,43 persen jika dibandingkan tahun 2019 sebanyak 14 kasus. Kerugian meterial akibat lakalantas sebesar Rp197,5 juta atau naik 226 persen dibandingkan tahun 2019 yakni Rp60,5 juta.
Dari kasus lakalantas itu korban meninggal dunia 12 orang, naik 9,09 persen dibandingkan tahun 2019 yakni 11 orang. Sedangkan korban luka ringan tahun 2020 sebanyak 30 orang dan tahun 2019 17 orang.
Baca juga: Pemkab Gumas tidak perpanjang kontrak PTT jika positif narkoba
Baca juga: Legislator minta DPU Gumas segera perbaikan jembatan di Tumbang Empas
Baca juga: DPKP Gumas akan salurkan ratusan ribu benih ikan untuk belasan pokdakan