Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengecek terus penggunaan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) agar difungsikan pemilik lahan untuk kegiatan ekonomi produktif.
“Saya tidak ingin hanya membagikan SK. Ini akan saya ikuti, saya cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif,” kata Presiden Jokowi dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Pada hari ini Presiden Jokowi membagikan 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektare untuk 651.000 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, Presiden Jokowi juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar.
Presiden mengatakan rakyat yang telah menerima SK tersebut tidak boleh menelantarkan lahan, apalagi diberikan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas dan tak bermanfaat.
Baca juga: Jokowi serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia
“Hati-hati, saya ikuti meskipun dari Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” ujar Presiden Jokowi.
Setelah menerima SK, pemilik lahan harus merumuskan usaha yang akan dibuka di lahan tersebut. Presiden Jokowi mencontohkan masyarakat bisa lahan pertanian dan perkebunan untuk menanam komoditas pangan unggulan ataupun membuka usaha ekowisata.
“Di desa-desa, di beberapa provinsi sudah mulai masuk kesana, dan laku, dan menguntungkan, dan memberikan hasil. Juga yang berkaitan dengan bisnis argosilvopastura ini juga sudah dimulai, kemudian bisnis bioenergi juga sudah beberapa dimulai. Juga bisnis hasil hutan bukan kayu ini banyak sekali. Bapak ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Selain itu, kata Presiden Jokowi, bisnis industri kayu rakyat juga bisa menjadi pilihan, seperti untuk menghasilkan komoditas sengon, abesia atau akasia.
“Silahkan, karena semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung mana yang lebih menguntungkan silahkan kerjakan,” ujar Presiden Jokowi.
“Saya tidak ingin hanya membagikan SK. Ini akan saya ikuti, saya cek terus, untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif,” kata Presiden Jokowi dalam Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis.
Pada hari ini Presiden Jokowi membagikan 2.929 SK Perhutanan Sosial seluas 3.442.000 hektare untuk 651.000 Kepala Keluarga (KK). Selain itu, Presiden Jokowi juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar.
Presiden mengatakan rakyat yang telah menerima SK tersebut tidak boleh menelantarkan lahan, apalagi diberikan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas dan tak bermanfaat.
Baca juga: Jokowi serahkan SK hutan adat, hutan sosial dan TORA se-Indonesia
“Hati-hati, saya ikuti meskipun dari Jakarta, saya bisa mengikuti ini,” ujar Presiden Jokowi.
Setelah menerima SK, pemilik lahan harus merumuskan usaha yang akan dibuka di lahan tersebut. Presiden Jokowi mencontohkan masyarakat bisa lahan pertanian dan perkebunan untuk menanam komoditas pangan unggulan ataupun membuka usaha ekowisata.
“Di desa-desa, di beberapa provinsi sudah mulai masuk kesana, dan laku, dan menguntungkan, dan memberikan hasil. Juga yang berkaitan dengan bisnis argosilvopastura ini juga sudah dimulai, kemudian bisnis bioenergi juga sudah beberapa dimulai. Juga bisnis hasil hutan bukan kayu ini banyak sekali. Bapak ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing,” ujar Presiden Jokowi.
Selain itu, kata Presiden Jokowi, bisnis industri kayu rakyat juga bisa menjadi pilihan, seperti untuk menghasilkan komoditas sengon, abesia atau akasia.
“Silahkan, karena semuanya, tapi harus dikalkulasi dan harus dihitung mana yang lebih menguntungkan silahkan kerjakan,” ujar Presiden Jokowi.