Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan 7 pekerjaan rumah kepada pimpinan KPK khususnya untuk pencegahan korupsi.

"Dewan Pengawas telah melaksanakan rapat evaluasi kinerja/rapat tinjauan kinerja (REK/RTK) Pimpinan KPK dengan fokus pada evaluasi terhadap 29 indikator kinerja utama (IKU) Pimpinan KPK dan telah menyampaikan beberapa rekomendasi dalam rangka pencapaian target," kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jakarta, Kamis.

Syamsuddin menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Kinerja 2020 Dewas KPK yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta anggota Dewas KPK Albertina Ho, Syamsuddin Haris dan Artidjo Alkostar.

Rekomendasi pertama, KPK perlu berupaya untuk mendorong terwujudnya Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sesuai target, di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara konsisten.

Kedua, KPK harus mendorong peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada instansi yang pada tahun 2019 mendapatkan nilai di bawah rata-rata.

"Survei ini dilakukan BPS yang basisnya rumah tangga mengenai pelayanan publik," ungkap Syamsuddin.

Ketiga, KPK perlu berupaya untuk meningkatkan pemulihan aset, yaitu dengan cara mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kemudian mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan," kata Syamsuddin.

Keempat, KPK perlu melakukan sosialisasi antigratifikasi dan antisuap yang lebih intensif dan masif khususnya kepada sektor swasta dan BUMN.

Kelima, KPK perlu meningkatkan kerja sama dengan BPN dalam rangka pelaksanaan sertifikasi aset serta KPK perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja kementerian, lembaga dan Pemda terkait penyelamatan keuangan negara dan daerah.

Keenam, KPK perlu melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait dengan perkara korupsi yang disupervisi.

"Untuk itu, perlu pembaharuan MoU dan SOP dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," ungkap Syamsuddin.

Ketujuh, KPK perlu mengakselerasi pembangunan sistem pencegahan dan penindakan terintegrasi yang menghasilkan "big data" pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024