Palangka Raya (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Kalimantan Tengah menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp18,59 miliar lebih.
"Selama tahun 2020 Jasa Raharja cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan sebesar Rp18,59 miliar lebih," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah M Iqbal Hasanuddin di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, nilai santunan yang diserahkan turun sebanyak sembilan persen dari nilai santunan korban kecelakaan pada periode yang sama di tahun 2019.
"Tahun 2019 kami menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Rp20,435 miliar lebih," katanya.
Sementara itu, jumlah santunan yang diserahkan pada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020 tercatat 700 kejadian lebih, sementara pada 2019 tercatat 900 kejadian lebih.
Penurunan penyaluran santunan itu seiring dengan berkurangnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.
"Faktor pembatasan aktivitas dan lalu lintas yang diterapkan pemerintah selama pada pandemi COVID-19 ini juga berpengaruh terhadap jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi," katanya.
Diantara santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja Kalimantan Tengah itu, seperti untuk korban luka-luka, cacat tetap, bantuan penguburan, bantuan ambulan, P3K dan penyerahan santunan untuk korban meninggal yang diserahkan kepada ahli waris.
Pihaknya juga meminta masyarakat pengguna jalan raya untuk bijak dan berhati-hati, serta patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pernyataan itu diungkapkan Iqbal saat "media gathering" Jasa Raharja Kalteng dengan media massa tentang capaian kinerja 2020 dan program prioritas 2021.
"Untuk prioritas 2021 ini sama dan melanjutkan program tahun lalu, yakni memberikan pelayanan prima, cepat, sederhana, bebas pungutan, dekat dan mudah. Selain itu juga turut berupaya melawan pademi COVID-19," terangnya.
"Selama tahun 2020 Jasa Raharja cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan sebesar Rp18,59 miliar lebih," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah M Iqbal Hasanuddin di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, nilai santunan yang diserahkan turun sebanyak sembilan persen dari nilai santunan korban kecelakaan pada periode yang sama di tahun 2019.
"Tahun 2019 kami menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan atau ahli waris di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai Rp20,435 miliar lebih," katanya.
Sementara itu, jumlah santunan yang diserahkan pada korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2020 tercatat 700 kejadian lebih, sementara pada 2019 tercatat 900 kejadian lebih.
Penurunan penyaluran santunan itu seiring dengan berkurangnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila" ini.
"Faktor pembatasan aktivitas dan lalu lintas yang diterapkan pemerintah selama pada pandemi COVID-19 ini juga berpengaruh terhadap jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi," katanya.
Diantara santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja Kalimantan Tengah itu, seperti untuk korban luka-luka, cacat tetap, bantuan penguburan, bantuan ambulan, P3K dan penyerahan santunan untuk korban meninggal yang diserahkan kepada ahli waris.
Pihaknya juga meminta masyarakat pengguna jalan raya untuk bijak dan berhati-hati, serta patuh pada peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Pernyataan itu diungkapkan Iqbal saat "media gathering" Jasa Raharja Kalteng dengan media massa tentang capaian kinerja 2020 dan program prioritas 2021.
"Untuk prioritas 2021 ini sama dan melanjutkan program tahun lalu, yakni memberikan pelayanan prima, cepat, sederhana, bebas pungutan, dekat dan mudah. Selain itu juga turut berupaya melawan pademi COVID-19," terangnya.