Palangka Raya (ANTARA) - Demi menekan angka penyebaran virus Corona di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tim Satgas COVID-19 di daerah itu melakukan pengawasan terhadap sejumlah kafe dan rumah makan yang berada di kota setempat.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa, Jumat, mengatakan patroli yang mulai dilaksanakan, Kamis (14/1) malam, di Bon kafe dan Blend Tea di Jalan Raya Galaxy, serta sejumlah warung yang berlokasi di pinggir Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.
"Tujuan dilakukannya patroli dan pengawasan terhadap sejumlah kafe dan rumah makan itu, agar protokol kesehatan mencegah COVID-19 benar-benar dilaksanakan secara optimal," tambahnya.
Adapun Tim Satgas COVID-19 yang tergabung dalam patroli tersebut yakni TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Diskominfo-SP dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya serta sejumlah relawan yang ada di daerah setempat.
Ketut mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas memastikan pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang datang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ia juga tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada para pengelola tempat usaha, agar jangan ragu untuk menegur dan melarang pengunjung yang datang ke lokasi tanpa mematuhi prokes seperti tidak memakai masker atau menolak untuk mencuci tangan.
"Saya terangkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir, maka dari itu jangan pernah mengabaikan protokol Kesehatan dan 3M agar terhindar dari penularan virus corona," ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, masyarakat Palangka Raya diajak taat bayar pajak
Perwira berpangkat balok satu itu menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan hampir setiap malam melakukan patroli dan pengecekan terhadap tempat usaha kafe dan rumah makan agar selalu menerapkan prokes.
Dia mengatakan apabila ada kedapatan rumah makan tidak menerapkan prokes, tentunya bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan yang sudah diberlakukan di daerah setempat.
"Saya berharap kafe dan rumah makan yang ada di Kota Palangka Raya bisa bekerja sama dalam menekan angka penyebaran virus tersebut, paling tidak menegur pengunjung yang tidak mentaati prokes," demikian Ketut.
Baca juga: Persepun berikan bantuan kepada korban kebakaran di Palangka Raya
Baca juga: Kepala RS Bhayangkara orang pertama divaksin COVID-19 di rumah sakitnya
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa, Jumat, mengatakan patroli yang mulai dilaksanakan, Kamis (14/1) malam, di Bon kafe dan Blend Tea di Jalan Raya Galaxy, serta sejumlah warung yang berlokasi di pinggir Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya.
"Tujuan dilakukannya patroli dan pengawasan terhadap sejumlah kafe dan rumah makan itu, agar protokol kesehatan mencegah COVID-19 benar-benar dilaksanakan secara optimal," tambahnya.
Adapun Tim Satgas COVID-19 yang tergabung dalam patroli tersebut yakni TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana (BPBD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, Diskominfo-SP dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya serta sejumlah relawan yang ada di daerah setempat.
Ketut mengatakan, dalam pelaksanaannya petugas memastikan pengelola tempat usaha maupun pengunjung yang datang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ia juga tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada para pengelola tempat usaha, agar jangan ragu untuk menegur dan melarang pengunjung yang datang ke lokasi tanpa mematuhi prokes seperti tidak memakai masker atau menolak untuk mencuci tangan.
"Saya terangkan bahwa pandemi COVID-19 masih belum berakhir, maka dari itu jangan pernah mengabaikan protokol Kesehatan dan 3M agar terhindar dari penularan virus corona," ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, masyarakat Palangka Raya diajak taat bayar pajak
Perwira berpangkat balok satu itu menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan hampir setiap malam melakukan patroli dan pengecekan terhadap tempat usaha kafe dan rumah makan agar selalu menerapkan prokes.
Dia mengatakan apabila ada kedapatan rumah makan tidak menerapkan prokes, tentunya bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Hal tersebut berdasarkan peraturan yang sudah diberlakukan di daerah setempat.
"Saya berharap kafe dan rumah makan yang ada di Kota Palangka Raya bisa bekerja sama dalam menekan angka penyebaran virus tersebut, paling tidak menegur pengunjung yang tidak mentaati prokes," demikian Ketut.
Baca juga: Persepun berikan bantuan kepada korban kebakaran di Palangka Raya
Baca juga: Kepala RS Bhayangkara orang pertama divaksin COVID-19 di rumah sakitnya