Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah meminta seluruh masyarakat di daerah itu menaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diberlakukan mulai tanggal 17-31 Januari 2021.
"Tujuan PPKM diberlakukan oleh pemkot selama 15 hari, agar peningkatan COVID-19 di Kota Palangka Raya bisa ditekan sebab saat ini angkanya setiap harinya terus bertambah," kata Rusdiansyah di Palangka Raya, Minggu.
Rusdiansyah yang akrab disapa Uwah itu mengimbau pedagang, pengelola rumah makan, kafe dan tempat usaha lain, tidak melanggar jam buka dan tutup yang sudah ditentukan dalam peraturan PPKM yang baru saja dikeluarkan pemerintah kota.
Tidak hanya itu, perkantoran swasta maupun pemerintahan juga wajib menerapkan 'work from home' (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan 'work from office' (WFO) atau bekerja di kantor hanya sebesar 25 persen. Namun, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Warung makan, kafe maupun pedagang kaki lima tidak diperkenankan melayani makan di tempat mulai pukul 21.00 WIB, maka dari itu wajib dilaksanakan selama 15 hari ke depan," bebernya.
Bagi pasar besar yang dikelola pemerintah setempat, kapasitas pengunjungnya hanya diizinkan maksimal 50 persen, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara itu pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa, maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00 sampai 21.00 WIB.
"Nah, untuk kios atau warung penjual sembako dan buah-buahan serta menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional, namun tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Rusdiansyah yakin bahwa dengan penerapan PKKM ini banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, meski pemkot setempat sudah melempar isu penerapan hal tersebut ke masyarakat.
"Hanya saja kapan diberlakukannya masyarakat belum banyak yang tahu, walaupun hari ini dimulai penerapan PPKM itu," demikian Rusdiansyah.
Baca juga: Komisi B DPRD Palangka Raya minta warga waspadai banjir
"Tujuan PPKM diberlakukan oleh pemkot selama 15 hari, agar peningkatan COVID-19 di Kota Palangka Raya bisa ditekan sebab saat ini angkanya setiap harinya terus bertambah," kata Rusdiansyah di Palangka Raya, Minggu.
Rusdiansyah yang akrab disapa Uwah itu mengimbau pedagang, pengelola rumah makan, kafe dan tempat usaha lain, tidak melanggar jam buka dan tutup yang sudah ditentukan dalam peraturan PPKM yang baru saja dikeluarkan pemerintah kota.
Tidak hanya itu, perkantoran swasta maupun pemerintahan juga wajib menerapkan 'work from home' (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen dan 'work from office' (WFO) atau bekerja di kantor hanya sebesar 25 persen. Namun, kegiatan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
"Warung makan, kafe maupun pedagang kaki lima tidak diperkenankan melayani makan di tempat mulai pukul 21.00 WIB, maka dari itu wajib dilaksanakan selama 15 hari ke depan," bebernya.
Bagi pasar besar yang dikelola pemerintah setempat, kapasitas pengunjungnya hanya diizinkan maksimal 50 persen, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.
Sementara itu pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa, maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00 sampai 21.00 WIB.
"Nah, untuk kios atau warung penjual sembako dan buah-buahan serta menjual kebutuhan sehari-hari tidak ada pembatasan jam operasional, namun tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Rusdiansyah yakin bahwa dengan penerapan PKKM ini banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya, meski pemkot setempat sudah melempar isu penerapan hal tersebut ke masyarakat.
"Hanya saja kapan diberlakukannya masyarakat belum banyak yang tahu, walaupun hari ini dimulai penerapan PPKM itu," demikian Rusdiansyah.
Baca juga: Komisi B DPRD Palangka Raya minta warga waspadai banjir