Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah membentuk panitia khusus atau pansus dalam hal pertanggungjawaban penanganan dampak COVID-19 yang sudah dilakukan pemkot setempat selama tahun 2020.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu, mengatakan, pembentukan pansus karena pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemerintah (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan menunjuk Riduanto sebagai ketua pansus sedangkan Subandi sebagai wakilnya.
"Tugas pansus yakni memeriksa bagaimana kinerja tim pemerintah setempat dalam bekerja pada 2020, salah satunya soal pertanggungjawaban dampak COVID-19," katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah itu menjelaskan, selama ini laporan hasil pemerintah setempat selalu baik-baik saja.
Tetapi pihaknya wajib menindaklanjuti adanya LHP BPK RI, sehingga kinerja yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi temuan.
"Andai ada temuan salah satu contohnya kelebihan pembayaran, maka kami sarankan wajib segera mengembalikan uang pembayaran tersebut ke kas negara sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia juga mengakui, tidak semua laporan tim kerja pemerintah setempat bagus semua, masih ada yang kurang, tetapi itu yang nantinya harus dievaluasi.
"Salah satunya penganggaran penanganan COVID-19 terhadap kesiagaan dan personelnya apakah sudah bagus atau tidak, kalau belum bagus tentunya akan kami evaluasi lagi sehingga penggunaannya sesuai hasil laporan," jelas Sigit.
Sebelum meninggalkan gedung DPRD Palangka Raya, ia juga menambahkan bahwa hasil pansus nantinya akan diparipurnakan sehingga apa saja saran dan masukan yang nantinya diberikan, dapat ditindaklanjuti pemkot.
"Hasil pansus yang akan dilaksanakan oleh ketua dan wakilnya juga akan diparipurnakan," tegasnya.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto, Rabu, mengatakan, pembentukan pansus karena pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemerintah (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan menunjuk Riduanto sebagai ketua pansus sedangkan Subandi sebagai wakilnya.
"Tugas pansus yakni memeriksa bagaimana kinerja tim pemerintah setempat dalam bekerja pada 2020, salah satunya soal pertanggungjawaban dampak COVID-19," katanya.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah itu menjelaskan, selama ini laporan hasil pemerintah setempat selalu baik-baik saja.
Tetapi pihaknya wajib menindaklanjuti adanya LHP BPK RI, sehingga kinerja yang sudah baik harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga tidak ada lagi temuan.
"Andai ada temuan salah satu contohnya kelebihan pembayaran, maka kami sarankan wajib segera mengembalikan uang pembayaran tersebut ke kas negara sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Dia juga mengakui, tidak semua laporan tim kerja pemerintah setempat bagus semua, masih ada yang kurang, tetapi itu yang nantinya harus dievaluasi.
"Salah satunya penganggaran penanganan COVID-19 terhadap kesiagaan dan personelnya apakah sudah bagus atau tidak, kalau belum bagus tentunya akan kami evaluasi lagi sehingga penggunaannya sesuai hasil laporan," jelas Sigit.
Sebelum meninggalkan gedung DPRD Palangka Raya, ia juga menambahkan bahwa hasil pansus nantinya akan diparipurnakan sehingga apa saja saran dan masukan yang nantinya diberikan, dapat ditindaklanjuti pemkot.
"Hasil pansus yang akan dilaksanakan oleh ketua dan wakilnya juga akan diparipurnakan," tegasnya.