Predator anak di daerah ini terancam hukuman kebiri kimia
Rabu, 20 Januari 2021 17:35 WIB
Tersangka predator anak saat ditunjukkan kepada awak media. (ANTARA/Khaerul Izan)
Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang predator seksual terhadap anak dengan petunjuk kartu memori yang diambil oleh salah satu korban untuk dijadikan alat bukti.
Pelaku kasus ini terancam hukuman kebiri kimia.
"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Artikel - Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.
Awalnya lanjut Syahduddi, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.
Namun setelah itu, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung PP kebiri bagi predator anak
Sementara saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF (51) mengakui bahwa pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.
Namun menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kebiri kimia dinilai tak efektif jika kejahatan disebabkan faktor psikologis
Baca juga: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Baca juga: Penegak hukum diminta terapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seks
Pelaku kasus ini terancam hukuman kebiri kimia.
"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Artikel - Setelah terbitnya tata cara pelaksanaan kebiri kimia
Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid.
Awalnya lanjut Syahduddi, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.
Namun setelah itu, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.
"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung PP kebiri bagi predator anak
Sementara saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF (51) mengakui bahwa pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.
Namun menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.
Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Kebiri kimia dinilai tak efektif jika kejahatan disebabkan faktor psikologis
Baca juga: PP Kebiri jadi pedoman pelaksanaan UU
Baca juga: Penegak hukum diminta terapkan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seks
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Barut dukung operasional SPPG Polres perkuat peningkatan gizi anak
13 February 2026 19:58 WIB
Panti Asuhan Barokah Palangka Raya terus tingkatkan kesejahteraan dan pendidikan anak asuh
11 February 2026 23:28 WIB
Malaysia pelajari kebijakan Indonesia dalam membatasi penggunaan platform digital bagi anak
11 February 2026 17:35 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB