Nanga Bulik (ANTARA) - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah yang telah menerima petikan keputusan pengangkatan formasi 2019 diminta segera beradaptasi.
"Saya berpesan agar move on dari kebiasaan lama sebelum diangkat menjadi CPNS. Pelajari referensi hak dan kewajiban sebagai abdi negara dan cintailah tempat bekerja," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Selasa.
CPNS diminta bisa membangun komunikasi yang baik bersama rekan kerja, mematuhi arahan pimpinan, serta menaati aturan yang berlaku. Kehadiran para CPNS hendaknya membawa dampak positif sehingga membuat semuanya lebih produktif.
"Harap disadari CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun dan jika dinyatakan memenuhi kualifikasi serta berkinerja baik, maka dapat diusulkan diangkat sebagai PNS," terangnya dalam sambutannya.
Selain itu di saat bersamaan, juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepada sejumlah pejabat yang sebelumnya berhalangan hadir.
Kegiatan ini untuk memenuhi ketentuan yany diatur dalam peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 21 tahun 2017, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditetapkannya keputusan.
Hendra berpesan kepada para pejabat yang dilantik, agar berkomitmen dengan sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan. Kepercayaan yang diberikan hendaknya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
"Teruslah berinovasi karena pesatnya perubahan di era teknologi digital secara simultan akan memaksa kita berpikir konstruktif, inovatif serta mampu memberikan respon cepat," terangnya.
"Saya berpesan agar move on dari kebiasaan lama sebelum diangkat menjadi CPNS. Pelajari referensi hak dan kewajiban sebagai abdi negara dan cintailah tempat bekerja," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana di Nanga Bulik, Selasa.
CPNS diminta bisa membangun komunikasi yang baik bersama rekan kerja, mematuhi arahan pimpinan, serta menaati aturan yang berlaku. Kehadiran para CPNS hendaknya membawa dampak positif sehingga membuat semuanya lebih produktif.
"Harap disadari CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun dan jika dinyatakan memenuhi kualifikasi serta berkinerja baik, maka dapat diusulkan diangkat sebagai PNS," terangnya dalam sambutannya.
Selain itu di saat bersamaan, juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kepada sejumlah pejabat yang sebelumnya berhalangan hadir.
Kegiatan ini untuk memenuhi ketentuan yany diatur dalam peraturan kepala badan kepegawaian negara nomor 21 tahun 2017, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditetapkannya keputusan.
Hendra berpesan kepada para pejabat yang dilantik, agar berkomitmen dengan sumpah dan janji jabatan yang telah diucapkan. Kepercayaan yang diberikan hendaknya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
"Teruslah berinovasi karena pesatnya perubahan di era teknologi digital secara simultan akan memaksa kita berpikir konstruktif, inovatif serta mampu memberikan respon cepat," terangnya.