Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah setempat.
“Dengan harapan penanganan kasus kekerasan anak maupun perempuan bisa lebih cepat, terpusat dan terencana,” kata Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Dinas P3AP2KB Kapuas, Rasyidi di Kuala Kapuas, Rabu.
Pihaknya terus berupaya mengurangi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kapuas. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mendapat kekerasan, bisa melalui kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
“Semoga terbentuknya UPTD PPA ini bisa memudahkan DP3AP2KB Kapuas dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap anak, sehingga bisa lebih cepat dan terencana,” harapnya.
Dikatakannya, bagi pelaku terhadap kekerasan anak yang dilakukan berulang-ulang, akan diterapkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tentang pelaksanaan kebiri kimia dan dengan adanya ancaman tersebut dapat membuat pelaku merasa ketakutan dan memberikan efek jera.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus kekerasan yang ditangani dan pendampingan oleh Dinas P3AP2KB Kapuas, diantaranya pada 2019 ada 11 kasus dan 2020 ada 12 kasus.
“Upaya yang kami lakukan terhadap kasus-kasus tersebut adalah melakukan pendampingan, bisa dengan mendatangkan tenaga pisikolog, tergantung dengan masalah yang dilakukannya,” katanya.
Rasyidi berharap, adanya UPTD PPA ini memudahkan pihaknya untuk memberikan pelayanan pendampingan terhadap anak mengalami kekerasan, baik melalui kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran.
“Dengan harapan penanganan kasus kekerasan anak maupun perempuan bisa lebih cepat, terpusat dan terencana,” kata Kasi Pemantapan Lembaga Layanan Anak Dinas P3AP2KB Kapuas, Rasyidi di Kuala Kapuas, Rabu.
Pihaknya terus berupaya mengurangi kasus kekerasan perempuan dan anak di Kapuas. Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan mendapat kekerasan, bisa melalui kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual dan penelantaran.
“Semoga terbentuknya UPTD PPA ini bisa memudahkan DP3AP2KB Kapuas dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap anak, sehingga bisa lebih cepat dan terencana,” harapnya.
Dikatakannya, bagi pelaku terhadap kekerasan anak yang dilakukan berulang-ulang, akan diterapkan Peraturan Pemerintah nomor 70 tentang pelaksanaan kebiri kimia dan dengan adanya ancaman tersebut dapat membuat pelaku merasa ketakutan dan memberikan efek jera.
Lebih lanjut dijelaskan, kasus kekerasan yang ditangani dan pendampingan oleh Dinas P3AP2KB Kapuas, diantaranya pada 2019 ada 11 kasus dan 2020 ada 12 kasus.
“Upaya yang kami lakukan terhadap kasus-kasus tersebut adalah melakukan pendampingan, bisa dengan mendatangkan tenaga pisikolog, tergantung dengan masalah yang dilakukannya,” katanya.
Rasyidi berharap, adanya UPTD PPA ini memudahkan pihaknya untuk memberikan pelayanan pendampingan terhadap anak mengalami kekerasan, baik melalui kekerasan fisik, psikis, kekerasan seksual hingga penelantaran.