Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius melalui Kasi Penataan Administrasi Desa Simon mengatakan, pemerintah desa akan dikenakan sanksi jika tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada 2021 ini.
“Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2021. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DD maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2021 adalah pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen, dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.
Akan tetapi, ujar dia, pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musyawarah desa khusus, ternyata tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di desa bersangkutan, serta KPM tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan juga program bantuan sosial pemerintah lainnya.
“Besaran BLT DD per bulan adalah Rp300 ribu per KPM. Adapun masa penyaluran BLT DD selama 12 bulan atau satu tahun, terhitung sejak Januari 2021,” jelas Simon.
Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima jaring pengaman sosial.
Penetapan data KPM penerima BLT DD dibuktikan dengan dokumen hasil musyawarah desa khusus, dan disampaikan kepada camat untuk mendapat pengesahan. Setelah itu, kepala desa menetapkan peraturan kepala desa KPM BLT DD.
Lebih lanjut, penyaluran BLT DD oleh pemerintah desa dilakukan dengan metode tunai setiap bulan, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengenakan masker.
“Untuk menghindari permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari, kades tidak diperkenankan mengurangi atau menambah besaran maupun jumlah KPM BLT DD, di luar data yang telah disahkan oleh camat,” terang Simon.
“Pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2021. Jika pemerintah desa tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DD maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Sabtu.
Sanksi bagi pemerintah desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan BLT DD selama 12 bulan tahun anggaran 2021 adalah pemotongan Dana Desa (DD) sebesar 50 persen, dari DD yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022.
Akan tetapi, ujar dia, pengenaan sanksi dikecualikan jika berdasarkan hasil musyawarah desa khusus, ternyata tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Adapun kriteria yang dimaksud yakni keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di desa bersangkutan, serta KPM tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan juga program bantuan sosial pemerintah lainnya.
“Besaran BLT DD per bulan adalah Rp300 ribu per KPM. Adapun masa penyaluran BLT DD selama 12 bulan atau satu tahun, terhitung sejak Januari 2021,” jelas Simon.
Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima jaring pengaman sosial.
Penetapan data KPM penerima BLT DD dibuktikan dengan dokumen hasil musyawarah desa khusus, dan disampaikan kepada camat untuk mendapat pengesahan. Setelah itu, kepala desa menetapkan peraturan kepala desa KPM BLT DD.
Lebih lanjut, penyaluran BLT DD oleh pemerintah desa dilakukan dengan metode tunai setiap bulan, dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengenakan masker.
“Untuk menghindari permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari, kades tidak diperkenankan mengurangi atau menambah besaran maupun jumlah KPM BLT DD, di luar data yang telah disahkan oleh camat,” terang Simon.