Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan di wilayah kerjanya tidak terdapat gagal bayar terhadap biaya pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
"Memang masih terdapat beberapa klaim tahun 2020 yang diajukan oleh fasilitas kesehatan," kata Masrur di Palangka Raya, belum lama ini.
Masrur mengatakan bahwa beberapa klaim pada 2020 yang telah diajukan masih dalam proses verifikasi untuk proses pembayaran klaim pada tahap selanjutnya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait acara konferensi pers kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2020 yang digelar secara daring.
Sementara itu, pada konferensi pers secara daring itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sampai akhir 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas DJS Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.
Dia mengatakan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk penyelesaian pembayaran tagihan tahun 2019.
"Data 'unaudited' mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," katanya.
Dia menambahkan, dengan tata kelola yang andal program JKN-KIS diharapkan pada 2021 dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi yang ada.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi COVID-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia," kata Fachmi.
Untuk itu, BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus memonitor pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan berkualitas dan tidak melakukan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
Dia mengungkapkan bahwa pada 2020 angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta di tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen, di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
"Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019," katanya.
Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.
"Memang masih terdapat beberapa klaim tahun 2020 yang diajukan oleh fasilitas kesehatan," kata Masrur di Palangka Raya, belum lama ini.
Masrur mengatakan bahwa beberapa klaim pada 2020 yang telah diajukan masih dalam proses verifikasi untuk proses pembayaran klaim pada tahap selanjutnya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait acara konferensi pers kondisi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Tahun 2020 yang digelar secara daring.
Sementara itu, pada konferensi pers secara daring itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan sampai akhir 2020, pendanaan program ini terhitung cukup bahkan cashflow/arus kas DJS Kesehatan mulai surplus dan kondisi keuangan berangsur sehat.
Dia mengatakan kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk penyelesaian pembayaran tagihan tahun 2019.
"Data 'unaudited' mencatat, setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 Triliun," katanya.
Dia menambahkan, dengan tata kelola yang andal program JKN-KIS diharapkan pada 2021 dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi yang ada.
"Tentu untuk prediksi kondisi DJS Kesehatan ke depan, terlebih di masa pandemi COVID-19, kita akan terus pantau. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan masyarakat serta melihat kondisi ekonomi Indonesia," kata Fachmi.
Untuk itu, BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terus memonitor pemberian layanan kepada peserta. Fasilitas kesehatan diharapkan konsisten memberikan layanan berkualitas dan tidak melakukan penyimpangan yang berdampak pada pembiayaan program jaminan kesehatan menjadi tidak efektif dan efisien.
Dia mengungkapkan bahwa pada 2020 angka kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan Program JKN-KIS naik dibanding tahun sebelumnya. Untuk angka kepuasan peserta di tahun 2019 memperoleh angka 80,1 persen, di tahun 2020 naik menjadi 81,5 persen.
"Sedangkan untuk kepuasan fasilitas kesehatan meningkat menjadi 81,3 persen di tahun 2020 dari angka 79,1 persen di tahun 2019," katanya.
Ia juga menghimbau Peserta JKN-KIS juga diharapkan secara aktif memberikan umpan balik atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan dalam rangka perbaikan dan komitmen layanan yang diberikan.