Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Agus Seruyantara mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu tidak antipati terhadap pengawasan oleh DPRD maupun instansi lainnya.

"Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami di DPRD salah satunya adalah pengawasan, termasuk dalam hal pengawasan perizinan. Kedatangan kami bukan untuk memeriksa, tetapi hanya melihat sejauh mana aturan dijalankan dan dipatuhi," kata Agus di Sampit, Kamis.

Kewenangan pengelolaan bidang perkebunan, kehutanan dan pertambangan memang berada di tangan pemerintah provinsi, namun pemerintah daerah berhak mengawasi aktivitas pelaku usaha yang beroperasi di wilayah mereka.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan agar semuanya berjalan dengan baik sesuai aturan. Tidak dipungkiri, sektor perkebunan menjadi sektor yang cukup banyak terjadi permasalahan, baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun perusahaan dengan perusahaan lain.

Masalah yang cukup dominan muncul yaitu sengketa lahan dan tuntutan plasma. Sesuai aturan, perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari luasan hak guna usaha yang mereka miliki, namun hingga kini banyak perusahaan yang belum merealisasikan sesuai aturan.

Perusahaan juga diwajibkan membantu masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Kewajiban itu diamanahkan dalam undang-undang dalam bentuk program "corporate social responsibility" (CSR) atau program tanggung jawab sosial perusahaan.

Politisi PDIP ini mengingatkan, jangan sampai perusahaan hanya berpikir mencari keuntungan di Kotawaringin Timur namun mengabaikan aspirasi masyarakat. Kepedulian dan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat juga sangat penting agar masyarakat juga merasa memiliki sehingga turut mendukung kemajuan perusahaan.

Baca juga: Sekda ingatkan kebijakan yang tidak boleh dilakukan Plh Bupati Kotim

Agus meminta perusahaan tidak antipati atau takut terhadap pengawasan yang dilakukan instansi sesuai kewenangannya. Justru, perusahaan seharusnya bersyukur ada pihak-pihak yang mengingatkan agar perusahaan tidak sampai melanggar aturan.

"Selain itu, siapa tahu perusahaan ada kendala. Kami siap membantu perusahaan untuk mencarikan solusi, misalnya memfasilitasi mempertemukan semua pihak terkait melalui rapat dengar pendapat sehingga ada solusi," ujar Agus.

Agus menegaskan, DPRD Kotawaringin Timur tidak ingin perusahaan mengalami banyak masalah dan berbenturan dengan masyarakat. DPRD ingin semua selalu kondusif dan saling mendukung serta memberi manfaat.

Untuk itu perusahaan diminta tidak menutup diri terhadap pengawasan dari luar. Perusahaan perlu membuka diri kepada siapapun yang ingin mendukung dan membantu perusahaan sesuai bidang masing-masing.

Baca juga: Cegah warga diserang buaya, desa ini siapkan 120 tandon air

Baca juga: Ini tindakan KSOP Sampit terkait insiden BBM tumpah di Sungai Mentaya

Baca juga: Warga Sampit kaget dapati buaya memakan bangkai dekat permukiman


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024