Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan bantuan berupa uang tunai kepada 35 kepala keluarga (KK) yang berada di dua tempat yang berada di Kota Palangka Raya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinsos Kalteng Rian Tangkudung melalui Sekretaris Budi Santoso di Palangka Raya, Jumat, mengatakan, bantuan uang tunai yang diberikan kepada 35 KK itu sebesar Rp2,5 juta.

"Mereka ini korban kebakaran yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Kompleks Flamboyan Bawah dan Jalan Dr Murjani Gang Suka Damai Palangka Raya," kata Budi.

Ia menuturkan, untuk korban kebakaran di Jalan Ahmad Yani Kompleks Flamboyan Bawah yang menerima bantuan tunai tersebut berjumlah sembilan orang.

Sedangkan untuk korban kebakaran Jalan Dr Murjani Gang Suka Damai yang menerima berjumlah 26 KK. Penyerahan langsung diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Palangka Raya.

"Kami berharap bantuan yang diserahkan ini nantinya dapat meringankan penderitaan para korban kebakaran," jelasnya.

Sekretaris Dinsos Kalteng itu, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dan berbagai pihak yang telah memberikan bantuan kepada korban kebakaran di dua lokasi tersebut.

Kemudian Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar selalu berhati-hati dan waspada dengan bencana kebakaran yang sering terjadi di berbagai wilayah di provinsi setempat.

"Jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala, jangan menyambung kabel listrik sembarangan dan yang sangat penting jangan membersihkan lahan dengan cara membakar yang bisa berakibat kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya dengan awak media, dirinya mengingatkan kembali kepada masyarakat di provinsi setempat bahwa wabah bencana non alam COVID-19 saat ini masih melanda di wilayah itu, bahkan di seluruh dunia.

"Untuk itu saya menekankan kepada seluruh masyarakat agar mendukung upaya mengatasi pandemi COVID-19 di provinsi kita," tambahnya.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024