Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Pelantikan itu dilakukan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 37/B Tahun 2021 dan 38/B Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
"Dengan Rahmat Tuhan YME, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya, ketiga mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa Jabatan 2021-2026," kata tulis Keppres tersebut yang dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam upacara pelantikan.
Baca juga: Jokowi saksikan pengucapan sumpah jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026
Keputusan Presiden tersebut mengatur jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari:
Achmad Yurianto sebagai ketua
Regina Maria Wiwieng sebagai anggota
Indra Yana sebagai anggota
Siruaya Utamawan sebagai anggota
Iftida Yasar sebagai anggota
Inda Deryanne sebagai anggota
Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota
Keputusan Presiden tersebut juga mengatur jajaran Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari :
Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama
Andi Afdal sebagai direktur
Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai direktur
David Bangun sebagai direktur
Edwin Aristiawan sebagai direktur
Lily Kresnowati sebagai direktur
Mahlil Ruby sebagai direktur
Mundiharno sebagai direktur
Baca juga: Survei: Kepuasan terhadap kinerja Jokowi cukup baik
Kemudian, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Upacara pelantikan ditutup dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pengucapan selamat kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Pelantikan itu dilakukan menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 37/B Tahun 2021 dan 38/B Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
"Dengan Rahmat Tuhan YME, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, kesatu dan seterusnya, kedua dan seterusnya, ketiga mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa Jabatan 2021-2026," kata tulis Keppres tersebut yang dibacakan Deputi Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti dalam upacara pelantikan.
Baca juga: Jokowi saksikan pengucapan sumpah jabatan anggota Ombudsman periode 2021-2026
Keputusan Presiden tersebut mengatur jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari:
Achmad Yurianto sebagai ketua
Regina Maria Wiwieng sebagai anggota
Indra Yana sebagai anggota
Siruaya Utamawan sebagai anggota
Iftida Yasar sebagai anggota
Inda Deryanne sebagai anggota
Ibnu Naser Arrohimi sebagai anggota
Keputusan Presiden tersebut juga mengatur jajaran Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 yang terdiri dari :
Ali Ghufron Mukti sebagai direktur utama
Andi Afdal sebagai direktur
Arief Witjaksono Juwono Putro sebagai direktur
David Bangun sebagai direktur
Edwin Aristiawan sebagai direktur
Lily Kresnowati sebagai direktur
Mahlil Ruby sebagai direktur
Mundiharno sebagai direktur
Baca juga: Survei: Kepuasan terhadap kinerja Jokowi cukup baik
Kemudian, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.
Upacara pelantikan ditutup dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pengucapan selamat kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026.