Tamiang Layang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meluncurkan layanan cepat, sederhana dan biaya ringan kepada masyarakat melalui Program Layanan Cepat Perkara Perdata Permohonan Tertentu atau disebut Program Rapid Service.

"Program ini khusus dalam perkara perdata permohonan. Melalui program unggulan ini, penyelesaian perkara diselenggarakan kurang dari 24 jam atau layanan satu hari (one day service)," kata Ketua PN Tamiang Layang Deny Indrayana melalui Humas Arief Heryogi di Tamiang Layang, Senin.

Selain itu, dalam program ini pemohon juga dibebaskan dari membayar biaya-biaya tertentu sebagaimana pemeriksaan perkara permohonan pada umumnya. Namun tidak semua jenis permohonan bisa diajukan melalui program unggulan rapid service ini, karena tingkat kerumitan perkaranya.

"Maksud penyelenggaraan program tersebut yakni menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh produk hukum penetapan perdata secara cepat dan tepat sekaligus tidak bertentangan dengan hukum," terang Arief.

Program ini merupakan sarana peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat sehingga mempercepat proses layanan, meningkatkan produktivitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh produk hukum yang tepat dan cepat.

"Program Rapid Service diselenggarakan setiap hari Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Tiap proses mulai pendaftaran hingga mendapatkan salinan penetapannya, terjadi pada hari itu juga, kecuali jika pemohon mendaftar setelah pukul 11.00 WIB, maka salinan dapat diperoleh esok harinya," tambahnya.

Warga yang menggunakan Program Rapid Service, dibebaskan biaya proses yang biasanya harus dibayar berupa pembebasan biaya panggilan, PNBP Panggilan, ATK serta PNBP Salinan Penetapan. Sedangkan penggunaan meterai tetap dibebankan kepada pemohon, sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Meterai.

"Pengadilan Negeri Tamiang Layang Kelas II mengeluarkan kebijakan yakni SK.KPN No: 30/KPN/OT.01.4/SK/1/2021 tanggal 4 Januari 2021, yaitu dua kali materai Rp6 ribu untuk ditempelkan dalam penetapan maupun salinan penetapan, sedangkan untuk bukti surat yang diajukan pemohon sendiri dapat menggunakan meterai lama dengan ketentuan tiga kali Rp3 ribu atau Rp3 ribu ditambah Rp6 ribu atau dua kali Rp6 ribu dengan cap atau stempel kantor pos," demikian Arief.

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024