Tamiang Layang (ANTARA) - Seorang narapidana kasus narkotika bernama Yunani (37) meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas II B Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
 
“Hasil diagnosa dokter pada RSUD Tamiang Layang, almarhum yang diketahui meninggal pada Minggu (21/2)  itu menderita penyakit sepsis. Warga binaan pemasyarakatan tersebut menjalani perawatan lebih kurang 10 hari dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan,” kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas II Tamiang Layang  Amrullah dampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan F.M Simanjuntak di Tamiang Layang, Kamis.

Sepsis adalah komplikasi infeksi, terjadi ketika bahan kimia yang dilepaskan di dalam aliran darah untuk melawan infeksi memicu peradangan di seluruh tubuh. Dapat menyebabkan berbagai perubahan yang merusak beberapa sistem organ, menyebabkan kegagalan organ, terkadang bahkan mengakibatkan kematian.

Menurut Amrullah, sebelum mendapatkan perawatan di RSUD Tamiang Layang, almarhum juga mendapatkan perawatan dari perawat RSUD Tamiang Layang di klinik kesehatan rutan.

Pihak rutan bekerjasama dengan RSUD Tamiang Layang untuk pemeriksaan kesehatan WBP dan rutin dilakukan pemeriksa kesehatan. Ketika perawat memeriksa kesehatan WBP, Yunani tidak pernah mau untuk diperiksa kesehatannya.

“WBP Yunani ini selalu menghindar saat diperiksa kesehatan oleh Tim perawat Rumah Sakit, padahal semua kebutuhan WBP selalu dipenuhi,” katanya lagi.

Dijelaskan, ada prosedur tetap dalam pemenuhan kehendak WBP terutama di bidang kesehatan. Jika ada yang sakit, maka perawat akan datang memeriksa kesehatan WBP. 

Jika penyakitnya ringan, maka dilakukan perawatan di klinik rutan. Sedangkan WBP yang sakit cukup parah tentunya akan mendapatkan saran rujukan dari perawatan yang akan ditindaklanjuti dengan rujukan WBP ke RSUD Tamiang Layang.

“Jadi, tidak serta merta kita langsung membawa ke rumah sakit. Harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi  saat ini dalam pandemi COVID-19. Tamu tidak diperbolehkan membesuk lagi dan untuk WBP keluar rutan harus sesuai prosedur yang berlaku,” kata Amrulah.

Yunani merupakan WBP yang dijatuhi vonis hukuman pidana penjara enam tahun enam bulan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu. Sampai dengan meninggal dunia, Yunani sudah menjalani masa hukuman pidana penjara tiga tahun lima bulan.

Yunani merupakan WBP kedua yang meninggal dunia dalam Februari ini. Sebelumnya, WBP berinisial AL dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu juga meninggal dunia pada Kamis (11/2) lalu. Diagnosa menyebutkan AL menderita komplikasi penyakit lever.

AL sudah menjalani masa tahan hukuman pidana penjara selama dua tahun dari vonis hukuman lima tahun empat bulan.

Baca juga: TAPD Bartim bahas pengurangan DAU untuk penanganan pandemi COVID-19

Baca juga: Seorang ODGJ di Bartim ditemukan meninggal di kebun karet

Baca juga: Pemkab Bartim siap bersinergi dalam penanggulangan karhutla

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024