Palangka Raya (ANTARA) - Pemilik Galaxy Cafe beserta sejumlah karyawannya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diperiksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palangka Raya karena diduga melanggar protokol kesehatan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal tersebut terjadi setelah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso ujung tersebut dilaporkan masyarakat karena melakukan aktivitas yang diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (28/2) sekitar pukul 02.45 WIB.
"Laporan awal dari masyarakat yang merasa resah karena cafe tersebut menyalakan musik sangat keras hingga larut malam serta ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes yang berlaku di tengah pandemi seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam pengakuan pemilik kafe beserta karyawan setempat bahwa mereka sama sekali tidak mengenali pengunjung yang meminum minuman keras tersebut.
Kafe tersebut juga tidak menyediakan minuman keras (miras). Diduga kuat para pengunjung yang datang ke kafe itu membawa miras tersebut dari luar.
Selepas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, pemilik kafe beserta karyawannya pun membuat surat pernyataan, bahwa mereka mengakui sudah melanggar protokol kesehatan.
"Mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila melakukannya kembali," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas, untuk menentukan sanksi dan tindakan yang akan dikenakan kepada pengelola kafe tersebut.
"Tentunya ada sanksi yang akan diberikan terhadap kafe tersebut, namun itu semua wewenang dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota setempat yang akan menjatuhkan sanksinya berbentuk apa," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD sarankan pemkot bentuk tim sengketa lahan dan tanah
Hal tersebut terjadi setelah kafe yang beralamat di Jalan Yos Sudarso ujung tersebut dilaporkan masyarakat karena melakukan aktivitas yang diduga melanggar protokol kesehatan pada Minggu (28/2) sekitar pukul 02.45 WIB.
"Laporan awal dari masyarakat yang merasa resah karena cafe tersebut menyalakan musik sangat keras hingga larut malam serta ada sejumlah pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol dengan mengabaikan prokes yang berlaku di tengah pandemi seperti ini," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam pengakuan pemilik kafe beserta karyawan setempat bahwa mereka sama sekali tidak mengenali pengunjung yang meminum minuman keras tersebut.
Kafe tersebut juga tidak menyediakan minuman keras (miras). Diduga kuat para pengunjung yang datang ke kafe itu membawa miras tersebut dari luar.
Selepas menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Palangka Raya, pemilik kafe beserta karyawannya pun membuat surat pernyataan, bahwa mereka mengakui sudah melanggar protokol kesehatan.
"Mereka juga berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila melakukannya kembali," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya juga telah menentukan sikap serta berkoordinasi bersama pihak internal satgas, untuk menentukan sanksi dan tindakan yang akan dikenakan kepada pengelola kafe tersebut.
"Tentunya ada sanksi yang akan diberikan terhadap kafe tersebut, namun itu semua wewenang dari tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota setempat yang akan menjatuhkan sanksinya berbentuk apa," tandasnya.
Baca juga: Ketua DPRD sarankan pemkot bentuk tim sengketa lahan dan tanah