Jakarta (ANTARA) - Polisi membubarkan lomba burung berkicau yang digelar di Pendopo Tumaritis, Kelurahan Sawahgede, Cianjur, Jawa Barat, karena melanggar protokol kesehatan, bahkan ratusan orang peserta yang datang, berasal dari luar kota dan diduga lomba tersebut tidak mengantongi izin.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Minggu sore, mengatakan pihaknya bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya.
Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," katanya.
Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.
"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," katanya.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton di Cianjur Minggu sore, mengatakan pihaknya bersama Polsek Cianjur, membubarkan acara burung berkicau yang digelar panitia setelah warga melaporkan kegiatan yang sudah berlangsung sejak pagi hingga sore menjelang.
"Pesertanya ratusan orang, ini sudah jelas melanggar protokol kesehatan, terlebih lagi banyak peserta dari luar kota. Kegiatan ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin," katanya.
Pihaknya akan memanggil panitia dan pemilik yang memberikan izin tempatnya digunakan untuk kegiatan yang mengundang kerumunan. Pasalnya ungkap Anton, hingga saat ini, kepolisian tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan yang dapat mengundang kerumunan.
"Kami akan tindaklanjuti dengan memanggil panitia dan pemilik tempat karena sudah memberikan izin digelarnya acara yang menyebabkan kerumunan. Selama pandemi tidak ada izin untuk menggelar acara seperti ini, kami sudah minta keterangan panitia yang menggelar acara tanpa izin," katanya.
Pihaknya mengimbau untuk saat ini, bagi siapa saja yang hendak menggelar acara yang mengundang kerumunan, lebih baik ditunda hingga pandemi usai, bagi yang melanggar akan dijerat sanksi pidana.
"Kami akan proses kasus ini, panitia dan pemilik akan dimintai keterangan karena berani mengadakan acara yang mengundang kerumunan saat pandemi. Kami akan bubarkan hingga sanksi pidana bagi penyelenggara setiap acara yang menimbulkan kerumunan," katanya.