Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah Farid Yusran mengatakan, peraturan daerah tentang pembangunan industri kabupaten 2021-2041 untuk mempermudah investor dari luar maupun masyarakat di wilayah setempat dalam berinvestasi di bidang industri.
"Perda yang telah disetujui ini merupakan grand design atau desain besar dari pembangunan industri di daerah ini," katanya usai memimpin rapat paripurna terkait penandatanganan persetujuan bersama dan penyampaian laporan hasil reses di Buntok, Rabu.
Disamping itu, adanya perda ini memudahkan investor dari luar maupun masyarakat Barito Selatan untuk berusaha di bidang industri, karena sudah ada payung hukumnya dan tidak seperti sekarang ini yang hanya semaunya saja.
"Yang pasti, tren kita saat ini tidak lagi hanya bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan serta hasil hutan, akan tetapi juga mencoba masuk ke bidang industri," jelasnya.
Ia mencontohkan, industri itu seperti dalam bidang industri pertanian, industri pengolahan nanas, industri kreatif, industri pariwisata maupun industri lainnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, sejak raperda terkait hal ini disetujui menjadi perda, sejumlah industri tersebut akan mulai dibangun dan dalam pelaksanaannya akan bisa lebih terarah.
"Di dalam perda ini juga telah ditentukan lokasinya seperti bidang pariwisata sudah ada klaster-klasternya. Begitu juga pada bidang industri lainnya," tambah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan tersebut.
Dengan demikian kata Farid Yusran, tidak ada lagi industri yang dibangun di tengah desa, namun sudah ditentukan lokasinya, sehingga kegiatan industri bisa lebih terarah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Barito Selatan.
"Perda yang telah disetujui ini merupakan grand design atau desain besar dari pembangunan industri di daerah ini," katanya usai memimpin rapat paripurna terkait penandatanganan persetujuan bersama dan penyampaian laporan hasil reses di Buntok, Rabu.
Disamping itu, adanya perda ini memudahkan investor dari luar maupun masyarakat Barito Selatan untuk berusaha di bidang industri, karena sudah ada payung hukumnya dan tidak seperti sekarang ini yang hanya semaunya saja.
"Yang pasti, tren kita saat ini tidak lagi hanya bergantung pada hasil pertanian dan perkebunan serta hasil hutan, akan tetapi juga mencoba masuk ke bidang industri," jelasnya.
Ia mencontohkan, industri itu seperti dalam bidang industri pertanian, industri pengolahan nanas, industri kreatif, industri pariwisata maupun industri lainnya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu, sejak raperda terkait hal ini disetujui menjadi perda, sejumlah industri tersebut akan mulai dibangun dan dalam pelaksanaannya akan bisa lebih terarah.
"Di dalam perda ini juga telah ditentukan lokasinya seperti bidang pariwisata sudah ada klaster-klasternya. Begitu juga pada bidang industri lainnya," tambah ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan tersebut.
Dengan demikian kata Farid Yusran, tidak ada lagi industri yang dibangun di tengah desa, namun sudah ditentukan lokasinya, sehingga kegiatan industri bisa lebih terarah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Barito Selatan.