Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis Cynthiara Alona.
"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.
Baca juga: Aktris Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi amankan 15 PSK di bawah umur dari hotel milik artis Cynthiara Alona
"Ada tiga tersangka sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Tersangka pertama dalam kasus tersebut adalah Cynthiara atas perannya sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.
"Saudari CCA pemilik hotel. CCA adalah salah satu publik figur yang mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, dia adalah pemilik hotel langsung. Nama hotelnya nama belakang tersangka ini," kata Yusri.
Baca juga: Aktris Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka prostitusi daring
Sedangkan tersangka kedua adalah DA yang berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi.
Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3) sekitar pukul 23.30 WIB menggerebek Hotel Alona di Kreo, Kota Tangerang, lantaran diduga telah menyediakan layanan prostitusi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini telah resmi ditahan oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Polisi amankan 15 PSK di bawah umur dari hotel milik artis Cynthiara Alona