Jakarta (ANTARA) - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), distributor resmi kendaraan penumpang dan niaga ringan Mitsubishi, menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah soal emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Untuk mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors," kata Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division MMKSI, dalam siaran pers, Jumat.
Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.
Layanan ini, kata Hamazaki, merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One.
Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: 'Social Distancing', Mitsubishi layani Home Service
Baca juga: Harga Mitsubishi Xpander turun hingga Rp18 jutaan
Baca juga: Mitsubishi Motors hadirkan 'MI-Playground'
"Untuk mendukung program pemerintah dan memastikan kualitas serta keamanan kendaraan konsumen Mitsubishi Motors telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors," kata Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division MMKSI, dalam siaran pers, Jumat.
Saat ini terdapat 23 bengkel resmi Mitsubishi Motors di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.
Layanan ini, kata Hamazaki, merupakan bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One.
Setiap konsumen yang melakukan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors akan mendapatkan surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi yang terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan dapat menjadi bukti yang sah bila sewaktu diperlukan oleh pihak berwenang.
Baca juga: 'Social Distancing', Mitsubishi layani Home Service
Baca juga: Harga Mitsubishi Xpander turun hingga Rp18 jutaan
Baca juga: Mitsubishi Motors hadirkan 'MI-Playground'