
Negara Eropa kompak batasi medsos untuk anak ikuti langkah Indonesia

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah negara di Eropa mulai bergerak serempak membatasi akses media sosial bagi anak-anak, menyusul langkah Australia dan Indonesia yang lebih dulu menerapkan larangan media sosial untuk anak pada tahun lalu.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun melalui amandemen Online Safety Act pada 29 November 2024 yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Kemudian, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025, yang mengatur secara rinci pembuatan akun anak di platform digital dengan pembagian kelompok usia, yakni di bawah 13 tahun, usia 13 tahun hingga sebelum 16 tahun, serta usia 16 tahun hingga sebelum 18 tahun.
Pengaturan tersebut disertai dengan persyaratan persetujuan dan pengawasan orang tua yang disesuaikan dengan tingkat risiko platform yang diakses.
Menyusul langkah Australia dan Indonesia, Uni Eropa dan negara-negara Eropa kini menyiapkan regulasi pemanfaatan platform digital bagi anak di bawah umur yang meliputi pembatasan usia hingga kewajiban verifikasi umur pengguna.
Melansir laporan Euro News pada akhir Desember 2025, parlemen Uni Eropa pada November mengusulkan resolusi tidak mengikat untuk menetapkan batasan usia minimum 16 tahun di seluruh negara anggotanya untuk mengakses media sosial, platform berbagi video, dan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan.
Anak usia 13–16 tahun masih dapat mengakses platform digital dengan persetujuan orang tua.
Para pemimpin negara-negara Eropa juga mulai menyerukan pembatasan akses media sosial sebagai upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif platform digital.
Di Spanyol, Perdana Menteri Pedro Sanchez menyatakan pemerintah akan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta mewajibkan sistem verifikasi usia pada platform. Dalam pernyataannya di World Government Summit di Dubai, Sanchez menyebut media sosial telah menjadi “wilayah tanpa hukum” dan menegaskan pemerintah akan melindungi anak-anak dari risiko di ruang digital.
Pemerintah Spanyol juga berencana mengajukan rancangan undang-undang untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan media sosial atas konten ilegal dan ujaran kebencian.
Sementara di Prancis, parlemen negara itu pada 26 Januari 2025 menyetujui rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial.
Presiden Emmanuel Macron menegaskan pembatasan tersebut sejalan dengan rekomendasi ilmuwan dan tuntutan publik, serta bertujuan melindungi perkembangan anak dari pengaruh algoritma. Selain itu, rancangan aturan tersebut juga mencakup larangan penggunaan ponsel pintar di seluruh sekolah menengah atas.
Di Inggris, majelis tinggi parlemen menyetujui amendemen yang mengharuskan platform menerapkan pemeriksaan usia yang sangat efektif dalam waktu 12 bulan, guna memastikan anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka.
Denmark telah mencapai kesepakatan lintas partai untuk melarang akses ke sejumlah media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan itu ditujukan melindungi anak dari konten berbahaya dan tekanan sosial digital.
Pemerintah Denmark berencana memanfaatkan sistem identitas elektronik nasional serta mengembangkan aplikasi verifikasi usia. Negara itu juga mengalokasikan dana 160 juta kroner atau sekitar Rp426 miliar untuk berbagai inisiatif keselamatan anak di dunia maya.
Langkah serupa disiapkan Slovenia, yang tengah merancang undang-undang pembatasan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dengan melibatkan pakar pendidikan dan teknologi digital.
Sementara itu, Perdana Menteri Finlandia Petteri Orpo menyatakan dukungannya terhadap pembatasan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun dengan alasan waktu paparan layar yang berlebihan berdampak pada aktivitas fisik anak. Parlemen Finlandia telah membatasi penggunaan ponsel selama jam sekolah.
Di Italia, parlemen mengajukan rancangan undang-undang yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 15 tahun, termasuk pengaturan terhadap kidfluencer. Platform media sosial akan diwajibkan melakukan verifikasi usia melalui dompet identitas digital nasional yang terhubung dengan sistem verifikasi usia Uni Eropa.
Yunani turut menyiapkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah negara itu menyebut dukungan publik terhadap pembatasan tersebut cukup tinggi.
Yunani sebelumnya telah melarang penggunaan ponsel di ruang kelas serta meluncurkan situs panduan kontrol orang tua. Aplikasi Kids Wallet disiapkan sebagai alat verifikasi usia sekaligus sarana bagi orang tua untuk membatasi akses aplikasi.Jerman juga tengah mengkaji kemungkinan larangan nasional bagi anak di bawah umur, dengan laporan akhir kajian dijadwalkan terbit pada 2026.
Pewarta : Nano Ridhansyah
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
