Nanga Bulik (ANTARA) - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Hendra Lesmana, menyerahkan petikan keputusan pengangkatan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada Jumat pagi.
"Kepada seluruh PPPK yang telah menerima petikan keputusan pengangkatan, agar tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku," kata Hendra di Nanga Bulik di sela kegiatan.
Setidaknya ada sebanyak enam poin penting yang disampaikan kepada para PPPK Pemkab Lamandau tersebut, diantaranya agar mematuhi klausul perjanjian kerja sebagai wujud nyata komitmen guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kinerja aparatur.
Kedua, bertanggung jawab menjalankan tugas pokok maupun fungsi yang ditetapkan, serta ketiga, menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan lainnya, maupun tidak berafiliasi dengan kelompok atau golongan yang dapat menghambat produktivitas kinerja.
Keempat, menunjukkan sikap sebagai seorang aparatur yang beretika, menjadi pribadi bersahaja, agar menjadi teladan bagi rekan sejawat maupun lingkungan sekitar.
Kelima, mampu mengartikulasikan kepentingan organisasi secara utuh, dalam upaya pencapaian visi dan misi dari pemerintah kabupaten.
"Serta keenam, jangan pernah enggan untuk turun langsung ke lapangan, baik melakukan pendampingan dan dukungan hingga pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Ia mengingatkan, sejumlah hal dimaksud agar diperhatikan dan diterapkan, mengingat kinerja para PPPK selalu dipantau dan evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukannya perpanjangan perjanjian kerja tahun berikutnya.
"Kepada seluruh PPPK yang telah menerima petikan keputusan pengangkatan, agar tunduk dan patuh terhadap setiap ketentuan yang berlaku," kata Hendra di Nanga Bulik di sela kegiatan.
Setidaknya ada sebanyak enam poin penting yang disampaikan kepada para PPPK Pemkab Lamandau tersebut, diantaranya agar mematuhi klausul perjanjian kerja sebagai wujud nyata komitmen guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kinerja aparatur.
Kedua, bertanggung jawab menjalankan tugas pokok maupun fungsi yang ditetapkan, serta ketiga, menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan lainnya, maupun tidak berafiliasi dengan kelompok atau golongan yang dapat menghambat produktivitas kinerja.
Keempat, menunjukkan sikap sebagai seorang aparatur yang beretika, menjadi pribadi bersahaja, agar menjadi teladan bagi rekan sejawat maupun lingkungan sekitar.
Kelima, mampu mengartikulasikan kepentingan organisasi secara utuh, dalam upaya pencapaian visi dan misi dari pemerintah kabupaten.
"Serta keenam, jangan pernah enggan untuk turun langsung ke lapangan, baik melakukan pendampingan dan dukungan hingga pada akhirnya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat," jelasnya.
Ia mengingatkan, sejumlah hal dimaksud agar diperhatikan dan diterapkan, mengingat kinerja para PPPK selalu dipantau dan evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukannya perpanjangan perjanjian kerja tahun berikutnya.