Tamiang Layang (ANTARA) - Para pengelola keuangan daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dilatih penatausahaan dan pelaporan keuangan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Tujuannya agar para pejabat pengelola keuangan daerah bisa menerapkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam satu sistem yakni SIPD,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 mengamanahkan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota atau kabupaten menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun kedepan menggunakan SIPD.
Namun demikian, ada berbagai kendala yang dihadapi. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut maka pejabat pengelola keuangan daerah perlu mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah, cara dan pola baru berupa tuntutan, agar melakukan pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan bagi kepentingan publik.
“Hal ini juga meliputi tuntutan kepada Pemkab Bartim untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik,” jelasnya usai membuka bimbingan teknis penatausahaan dan pelaporan keuangan SIPD.
Selain itu, tambah Ampera, juga untuk meningkatkan wawasan dan informasi terkait SIPD, serta cara mengimplementasikannya sesuai aturan yang berlaku oleh para pengelola keuangan daerah.
Bimbingan teknis ini, terlaksana atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan narasumber Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR Horas Maurits Panjaitan.
Kegiatan bimbingan teknis yang diikuti para Pejabat Penatausahaan Keuangan, Kasubag Perencanaan, Kasubag Keuangan maupun Kasubbag Perencanaan dan Keuangan OPD serta Bendahara Pengeluaran se-Bartim ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan COVID-19.
“Sangat diharapkan sekali, para pejabat yang mengikuti bisa berkomunikasi atau bertanya kepada narasumber, agar memahami teknis SIPD sehingga dalam pengimplementasiannya dalam pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik dalam menunjang pembangunan daerah,” demikian Ampera.
“Tujuannya agar para pejabat pengelola keuangan daerah bisa menerapkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam satu sistem yakni SIPD,” kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 mengamanahkan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota atau kabupaten menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun kedepan menggunakan SIPD.
Namun demikian, ada berbagai kendala yang dihadapi. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut maka pejabat pengelola keuangan daerah perlu mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan daerah, cara dan pola baru berupa tuntutan, agar melakukan pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan bagi kepentingan publik.
“Hal ini juga meliputi tuntutan kepada Pemkab Bartim untuk membuat laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik,” jelasnya usai membuka bimbingan teknis penatausahaan dan pelaporan keuangan SIPD.
Selain itu, tambah Ampera, juga untuk meningkatkan wawasan dan informasi terkait SIPD, serta cara mengimplementasikannya sesuai aturan yang berlaku oleh para pengelola keuangan daerah.
Bimbingan teknis ini, terlaksana atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dengan narasumber Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, DR Horas Maurits Panjaitan.
Kegiatan bimbingan teknis yang diikuti para Pejabat Penatausahaan Keuangan, Kasubag Perencanaan, Kasubag Keuangan maupun Kasubbag Perencanaan dan Keuangan OPD serta Bendahara Pengeluaran se-Bartim ini, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk mencegah penularan COVID-19.
“Sangat diharapkan sekali, para pejabat yang mengikuti bisa berkomunikasi atau bertanya kepada narasumber, agar memahami teknis SIPD sehingga dalam pengimplementasiannya dalam pengelolaan keuangan daerah bisa berjalan dengan baik dalam menunjang pembangunan daerah,” demikian Ampera.