Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mulai melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh desa dan kelurahan di wilayah setempat.
"Secara umum instruksi PPKM mulai diberlakukan Kamis (25/3) besok. Ini sesuai instruksi pemerintah pusat maupun Pemprov Kalteng, dan Pemkab Bartim juga akan memberlakukan PPKM," kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan PPKM secara virtual dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Tamiang Layang.
Menurutnya, secara khusus Pemkab Bartim menginstruksikan kembali kepada 10 pemerintah kecamatan, tiga kelurahan dan 101 desa, mulai menyusun langkah cepat, strategis dan terukur dalam penerapan PPKM.
Pemberlakuan PPKM juga disesuaikan kondisi di Bartim secara khusus sesuai zonasi penyebaran COVID-19 yang telah dipetakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Instruksi khusus tersebut sesuai sasaran, seperti desa atau kelurahan yang masuk dalam zona merah maka diberlakukan pembatasan aktivitas warganya secara ketat," jelasnya.
Upaya ini diharapkan dilaksanakan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dengan maksimal dalam menekan maupun mengendalikan penyebaran COVID-19 dalam beberapa pekan kedepan.
Dalam upaya ini, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa perlu melakukan koordinasi secara intensif dengan Satgas COVID-19 di kecamatan, untuk memonitor serta mengawasi mobilisasi warga yang dilarang maupun lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pria kelahiran tahun 1967 ini mengharapkan adanya sanksi sosial kepada para pelanggar, bertujuan agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini dikarenakan sanksi denda masih terkendala untuk direalisasikan.
Tambahnya, sanksi sosial nantinya, seperti menyapu atau membersihan ruang publik agar dapat diberlakukan dengan hitungan waktu yang lebih lama.
"Sanksi sosialnya tidak seperti biasanya, hanya menyapu membersihkan jalan atau halaman pasar dalam hitungan menit, tetapi kita akan membuat sanksi sosial dengan hitungan satu sampai dua jam, agar benar-benar memberikan efek jera," demikian Ampera.
"Secara umum instruksi PPKM mulai diberlakukan Kamis (25/3) besok. Ini sesuai instruksi pemerintah pusat maupun Pemprov Kalteng, dan Pemkab Bartim juga akan memberlakukan PPKM," kata Bupati Bartim Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Hal itu ia sampaikan usai mengikuti rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan PPKM secara virtual dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Tamiang Layang.
Menurutnya, secara khusus Pemkab Bartim menginstruksikan kembali kepada 10 pemerintah kecamatan, tiga kelurahan dan 101 desa, mulai menyusun langkah cepat, strategis dan terukur dalam penerapan PPKM.
Pemberlakuan PPKM juga disesuaikan kondisi di Bartim secara khusus sesuai zonasi penyebaran COVID-19 yang telah dipetakan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Instruksi khusus tersebut sesuai sasaran, seperti desa atau kelurahan yang masuk dalam zona merah maka diberlakukan pembatasan aktivitas warganya secara ketat," jelasnya.
Upaya ini diharapkan dilaksanakan pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa dengan maksimal dalam menekan maupun mengendalikan penyebaran COVID-19 dalam beberapa pekan kedepan.
Dalam upaya ini, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa perlu melakukan koordinasi secara intensif dengan Satgas COVID-19 di kecamatan, untuk memonitor serta mengawasi mobilisasi warga yang dilarang maupun lalai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Pria kelahiran tahun 1967 ini mengharapkan adanya sanksi sosial kepada para pelanggar, bertujuan agar pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini dikarenakan sanksi denda masih terkendala untuk direalisasikan.
Tambahnya, sanksi sosial nantinya, seperti menyapu atau membersihan ruang publik agar dapat diberlakukan dengan hitungan waktu yang lebih lama.
"Sanksi sosialnya tidak seperti biasanya, hanya menyapu membersihkan jalan atau halaman pasar dalam hitungan menit, tetapi kita akan membuat sanksi sosial dengan hitungan satu sampai dua jam, agar benar-benar memberikan efek jera," demikian Ampera.