Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah As’ari mengatakan, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
"Sudah ada Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” katanya di Tamiang Layang, Jumat.
Fatwa MUI ini hendaknya menjadi rujukan bagi umat Islam khususnya di Bartim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, serta mewujudkan peningkatan imun tubuh melalui vaksinasi COVID-19.
Dijelaskan, vaksinasi COVID-19 ini menggunakan metode penyuntikkan vaksin melalui otot atau injeksi intramuscular, sehingga tidak membatalkan puasa dan hukumnya bagi umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan dharar atau bahaya.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Bartim Ahmad Gazali meminta seluruh warga Nahdliyin di daerah setempat untuk ambil bagian, dalam vaksinasi secara masif yang dilaksanakan Pemkab Bartim. Tujuannya untuk kebaikan yakni meningkatkan imun tubuh terhadap virus COVID-19.
“Vaksin merupakan bagian dari ikhtiar atau usaha dari kita sebagai umat Islam, dimana bisa turut serta dalam melawan pandemi COVID-19 sehingga tidak meluas atau bagian dari salah satu cara usaha kita memutus rantai penyebaran COVID-19 di Bartim”, terangnya.
Gazali menghimbau masyarakat agar tidak ragu dalam mengikuti vaksinasi, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan karena tidak membatalkan puasa.
“Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak vaksin dan Insha Allah setelah mengikuti vaksinasi kita akan lebih hidup sehat, lahir dan batin," ungkapnya.
Ia pun mengajak umat Islam melaksanakan ikhtiar untuk menjaga diri dan keluarga dari COVID-19 dengan mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.
"Sudah ada Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” katanya di Tamiang Layang, Jumat.
Fatwa MUI ini hendaknya menjadi rujukan bagi umat Islam khususnya di Bartim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan, serta mewujudkan peningkatan imun tubuh melalui vaksinasi COVID-19.
Dijelaskan, vaksinasi COVID-19 ini menggunakan metode penyuntikkan vaksin melalui otot atau injeksi intramuscular, sehingga tidak membatalkan puasa dan hukumnya bagi umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan dharar atau bahaya.
Sementara itu Ketua Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama Bartim Ahmad Gazali meminta seluruh warga Nahdliyin di daerah setempat untuk ambil bagian, dalam vaksinasi secara masif yang dilaksanakan Pemkab Bartim. Tujuannya untuk kebaikan yakni meningkatkan imun tubuh terhadap virus COVID-19.
“Vaksin merupakan bagian dari ikhtiar atau usaha dari kita sebagai umat Islam, dimana bisa turut serta dalam melawan pandemi COVID-19 sehingga tidak meluas atau bagian dari salah satu cara usaha kita memutus rantai penyebaran COVID-19 di Bartim”, terangnya.
Gazali menghimbau masyarakat agar tidak ragu dalam mengikuti vaksinasi, bahkan saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan karena tidak membatalkan puasa.
“Tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menolak vaksin dan Insha Allah setelah mengikuti vaksinasi kita akan lebih hidup sehat, lahir dan batin," ungkapnya.
Ia pun mengajak umat Islam melaksanakan ikhtiar untuk menjaga diri dan keluarga dari COVID-19 dengan mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.