Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha setuju dengan aturan pemerintah yang melarang masyarakat mudik pada Lebaran, tepatnya 6-17 Mei 2021.
"Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia terkhusus di Palangka Raya," kata Noorkhalis Ridha saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Minggu.
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut, pihak yang dilarang keluar daerah saat libur Lebaran yakni aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara, karyawan swasta, pekerja mandiri maupun masyarakat.
Larangan itu tentunya melalui pertimbangan yang matang dan melihat kondisi di negara saat ini yang penyebaran COVID-19 sangat meresahkan dan angkanya cukup tinggi.
"Tingginya angka penyebaran positif COVID-19, membuat pemerintah pusat mengatur mengenai hal ini. Saran saya mari kita tidak bepergian ke luar daerah ketika cuti Lebaran nanti," ucapnya.
Legislator yang tergabung di Komisi A DPRD Palangka Raya itu menegaskan, meski masyarakat dan pelayan publik sudah mengikuti vaksinasi, tetapi hal tersebut tidak menjamin mereka aman dari penularan virus tersebut.
Vaksin yang diberikan kepada masyarakat ataupun pelayan publik di Palangka Raya, hanya sebagai penguat imun tubuh agar tidak mudah terserang virus.
"Ada saja masyarakat yang sudah divaksin namun terpapar COVID-19 dan kini orang tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Makanya vaksin tidak menjamin untuk kita tidak terpapar COVID-19," ungkap Ridha.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, semoga adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah itu nantinya, dapat membantu mengendalikan penyebaran virus corona di Palangka Raya.
"Harapan kita pandemi COVID-19 ini bisa berakhir di tahun ini, sehingga kedepannya aktivitas masyarakat kembali normal dan perekonomian warga juga stabil seperti sedia kala," tuturnya.
"Tujuannya untuk mencegah lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia terkhusus di Palangka Raya," kata Noorkhalis Ridha saat dihubungi ANTARA di Palangka Raya, Minggu.
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut, pihak yang dilarang keluar daerah saat libur Lebaran yakni aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara, karyawan swasta, pekerja mandiri maupun masyarakat.
Larangan itu tentunya melalui pertimbangan yang matang dan melihat kondisi di negara saat ini yang penyebaran COVID-19 sangat meresahkan dan angkanya cukup tinggi.
"Tingginya angka penyebaran positif COVID-19, membuat pemerintah pusat mengatur mengenai hal ini. Saran saya mari kita tidak bepergian ke luar daerah ketika cuti Lebaran nanti," ucapnya.
Legislator yang tergabung di Komisi A DPRD Palangka Raya itu menegaskan, meski masyarakat dan pelayan publik sudah mengikuti vaksinasi, tetapi hal tersebut tidak menjamin mereka aman dari penularan virus tersebut.
Vaksin yang diberikan kepada masyarakat ataupun pelayan publik di Palangka Raya, hanya sebagai penguat imun tubuh agar tidak mudah terserang virus.
"Ada saja masyarakat yang sudah divaksin namun terpapar COVID-19 dan kini orang tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Makanya vaksin tidak menjamin untuk kita tidak terpapar COVID-19," ungkap Ridha.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, semoga adanya aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah itu nantinya, dapat membantu mengendalikan penyebaran virus corona di Palangka Raya.
"Harapan kita pandemi COVID-19 ini bisa berakhir di tahun ini, sehingga kedepannya aktivitas masyarakat kembali normal dan perekonomian warga juga stabil seperti sedia kala," tuturnya.