Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota, mewujudkan upaya pencegahan korupsi terintegrasi secara optimal.
"Peran KPK disini, mengajak pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan langkah strategis mencegah korupsi," kata Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama di Palangka Raya, Senin.
Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi se-Kalteng bersama Gubernur Sugianto Sabran dan para bupati maupun wali kota, sekretaris daerah, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dibahas capaian monitoring centre for prevention (MCP) di Kalteng. Rata-rata capaian MCP Kalteng pada 2020 sebesar 82,78 persen yang mengalami penurunan 8,22 persen jika dibandingkan 2019 yakni 91 persen.
Sedangkan capaian MCP 2020 tingkat pemerintah daerah se-Kalteng sebesar 64 persen atau turun lima persen jika dibandingkan 2018 yakni 69 persen.
Penurunan capaian MCP pada 2020 disebabkan beberapa kendala, seperti keterlambatan penyerahan RAPBD, minimnya SDM PPBJ, belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait delapan area intervensi, serta beberapa hal lainnya.
"Kami menyampaikan kepada para kepala daerah, agar MCP di Kalteng bisa pada nilai 75," terangnya.
Nilai tersebut, pihaknya anggap bisa lebih kompetitif dalam memastikan kepada masyarakat maupun khalayak, bahwa Kalteng dalam pemberantasan korupsi sudah cukup serius, itu yang dimaksud dalam penilaian MCP.
Sementara itu Gubernur Sugianto Sabran dalam arahannya menyampaikan, agar jajarannya bersama pemerintah kabupaten dan kota harus berperan aktif mendukung serta menjalankan program pencegahan, maupun pemberantasan korupsi.
"Seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian delapan area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja," jelasnya.
Delapan area intervensi dimaksud, meliputi manajemen ASN, tata kelola Dana Desa, manajemen aset daerah, pelayanan terpadu satu pintu dan lainnya.
Selanjutnya Sugianto meminta jajaran bersama pemkab dan pemkot, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergi pemerintah dalam pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut baik Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama, maupun gubernur dan para bupati dan wali kota, bersama-sama menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalteng.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN pada pemerintahan daerah.
"Peran KPK disini, mengajak pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan langkah strategis mencegah korupsi," kata Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama di Palangka Raya, Senin.
Hal itu ia sampaikan usai melaksanakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi se-Kalteng bersama Gubernur Sugianto Sabran dan para bupati maupun wali kota, sekretaris daerah, serta instansi terkait lainnya.
Dalam kegiatan tersebut dibahas capaian monitoring centre for prevention (MCP) di Kalteng. Rata-rata capaian MCP Kalteng pada 2020 sebesar 82,78 persen yang mengalami penurunan 8,22 persen jika dibandingkan 2019 yakni 91 persen.
Sedangkan capaian MCP 2020 tingkat pemerintah daerah se-Kalteng sebesar 64 persen atau turun lima persen jika dibandingkan 2018 yakni 69 persen.
Penurunan capaian MCP pada 2020 disebabkan beberapa kendala, seperti keterlambatan penyerahan RAPBD, minimnya SDM PPBJ, belum lengkapnya Peraturan Daerah di beberapa sektor terkait delapan area intervensi, serta beberapa hal lainnya.
"Kami menyampaikan kepada para kepala daerah, agar MCP di Kalteng bisa pada nilai 75," terangnya.
Nilai tersebut, pihaknya anggap bisa lebih kompetitif dalam memastikan kepada masyarakat maupun khalayak, bahwa Kalteng dalam pemberantasan korupsi sudah cukup serius, itu yang dimaksud dalam penilaian MCP.
Sementara itu Gubernur Sugianto Sabran dalam arahannya menyampaikan, agar jajarannya bersama pemerintah kabupaten dan kota harus berperan aktif mendukung serta menjalankan program pencegahan, maupun pemberantasan korupsi.
"Seluruh entitas yang memiliki tanggung jawab dan peran dalam pencapaian delapan area intervensi segera melakukan akselerasi kinerja," jelasnya.
Delapan area intervensi dimaksud, meliputi manajemen ASN, tata kelola Dana Desa, manajemen aset daerah, pelayanan terpadu satu pintu dan lainnya.
Selanjutnya Sugianto meminta jajaran bersama pemkab dan pemkot, meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar instansi untuk memperkuat sinergi pemerintah dalam pencegahan maupun pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut baik Direktur III Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bahtiar Ujang Purnama, maupun gubernur dan para bupati dan wali kota, bersama-sama menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kalteng.
Hal ini dilakukan sebagai komitmen terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari KKN pada pemerintahan daerah.