Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung membekuk dua anggota dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman kepada para teknisi kabel di kawasan Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan tindakan pemerasan itu sempat beredar di media sosial dalam sebuah rekaman video. Dua tersangka itu berinisial E dan A.
"Para petugas teknisi kabel itu sedang memperbaiki kabel fiber optik yang putus karena kena alat berat akibat proyek di Gedebage. Kemudian datanglah dua orang pelaku itu yang meminta sejumlah uang," kata Adanan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya para pelaku itu meminta jatah sekitar Rp1 juta dari para teknisi. Namun, kata dia, para teknisi itu memang sedang tidak membawa uang sehingga terjadi pemerasan tersebut.
Selain pemerasan, para pelaku juga mengancam akan mendatangkan para anggota ormas lainnya. Pada saat itu, kata dia, terjadi kejar mengejar antara pelaku dan para teknisi yang menjadi korban pemerasan itu.
Setelah video itu beredar, Adanan mengaku langsung memerintahkan para anggota Polsek Gedebage untuk segera melakukan penangkapan dua pelaku itu.
Dia pun menegaskan bahwa tindakan premanisme apapun harus diberantas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sedang kita dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Adapun polisi menjerat kedua pelaku pemerasan tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan tindakan pemerasan itu sempat beredar di media sosial dalam sebuah rekaman video. Dua tersangka itu berinisial E dan A.
"Para petugas teknisi kabel itu sedang memperbaiki kabel fiber optik yang putus karena kena alat berat akibat proyek di Gedebage. Kemudian datanglah dua orang pelaku itu yang meminta sejumlah uang," kata Adanan di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Menurutnya para pelaku itu meminta jatah sekitar Rp1 juta dari para teknisi. Namun, kata dia, para teknisi itu memang sedang tidak membawa uang sehingga terjadi pemerasan tersebut.
Selain pemerasan, para pelaku juga mengancam akan mendatangkan para anggota ormas lainnya. Pada saat itu, kata dia, terjadi kejar mengejar antara pelaku dan para teknisi yang menjadi korban pemerasan itu.
Setelah video itu beredar, Adanan mengaku langsung memerintahkan para anggota Polsek Gedebage untuk segera melakukan penangkapan dua pelaku itu.
Dia pun menegaskan bahwa tindakan premanisme apapun harus diberantas untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Sedang kita dalami, apakah sampai ke ormas itu atau tidak, atau nyangkut, sudah saya perintahkan Kanit Reskrim Gedebage untuk kembangkan, nanti Polrestabes siap membantu," kata dia.
Adapun polisi menjerat kedua pelaku pemerasan tersebut dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.