Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19, nantinya akan memperketat penjagaan di sejumlah perbatasan masuk kota setempat berkaitan larangan mudik.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, saat dihubungi ANTARA, Selasa, mengatakan, pengetatan yang nantinya dilakukan pihaknya dan tim satgas bertujuan memutus mata rantai COVID-19.

"Selain memutus mata rantai virus tersebut, kita juga berupaya menekan angka penyebarannya yang saat ini cukup tinggi di daerah kita," tegasnya.

Dia menuturkan, ruas yang nantinya akan di perketat penjagaan oleh tim gabungan itu seperti Jalan Tjilik Riwut, Jalan Mahir Mahar lingkar luar dan Jalan Trans Kalimantan di Kelurahan Pahandut Seberang.

Dasar aturan yang dilakukan itu, tentu nantinya atas peraturan gubernur dan wali kota di daerah itu. Sedangkan sifatnya penjagaan yang dilakukan tim tersebut adalah memperketat saja, karena di perbatasan provinsi tim dari pemprov dan Polda Kalteng juga melakukan hal serupa.

"Anggota kami yang terlibat nanti sifatnya hanya membantu. Takutnya ketika di lokasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, sehingga personel bisa mengantisipasinya," ucap.

Ditegaskannya, mengenai larangan masyarakat mudik pihaknya belum ada menerima surat resmi tersebut. Hanya saja dalam waktu dekat ini surat edaran dan aturan lainnya akan segera dibuat untuk mengatur masyarakat umum.

Namun sesuai instruksi pemerintah pusat sampai ke daerah bagi adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan TNI-Polri dilarang mudik.

"Semoga dengan adanya upaya itu, penyebaran wabah tersebut semakin berkurang sehingga kedepannya daerah kita bisa bebas dari COVID-19, apalagi saat ini pandemi sangat mengganggu sendi-sendi perekonomian warga," tandasnya. 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024